PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang Di Wakili Dinas PMP mengadakan Pengukuhan Badan Himpun Pemekonan (BHP) SE-kecamatan
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu .Rabu. (22/01/2025).Acara Yang Di Laksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Dalam Sambutannya Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Iksan Hendrawan .SH Yang Mewakili Pejabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Mengawali sambutan ini atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada anggota Badan Hippun Pemekonan yang baru saja dikukuhkan.
Saya berharap dengan perpanjangan masa Jabatan BHP ini menjadi pemacu semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat di Pekon masingmasing.
Perpanjangan masa jabatan BHP dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan perjuangan dari seluruh Kepala Desa dan seluruh elemen Masyarakat termasuk BPD/BHP se Indonesia dan para pengambil kebijakan Republik ini.
lanjut Iksan Hendrawan Perpanjangan masa jabatan ini juga merupakan suatu anugrah dari yang maha kuasa yang perlu saudara saudara syukuri tetapi jangan lupa, bahwa perpanjangan masa bahwa perpanjangan masa jabatan BHP juga
merupakan suatu tugas berat dan amanah yang harus diemban, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“BHP sebagai Lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan, yang anggotanya dipilih secara
demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah dan
keterwakilan perempuan, mempunyai tiga fungsi
utama yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan
Pekon serta mengawasi kinerja Kepala Pekon.
Untuk dapat menjalankan fungsinya sebagaimana
dimaksud, serta untuk menjawab tantangan zaman
yang terus berkembang, maka BHP perlu terus
meningkatkan kapasitasnya, baik itu melalui
pelatihan, bimtek, forum diskusi, seminar, study tiru
dan lain-lain, yang dilaksanakan oleh pemerintah
Pekon, Kabupaten, Provinsi maupun oleh pusat
dapat juga belajar mandiri melalui buku-buku
peratuan perundang-undangan dan petunjuk teknis
pelaksanaan, jadikan itu semua sebagai pedoman
bapak/Ibu dalam menjalankan tugas, kewajiban, hak dan kewenangan. Disamping itu yang tak kalah penting adalah adanya sinergitas antara BHP dan Pemerintah Pekon dalam menyelenggarakan tata Kelola pemerintahan Pekon yang baik,
mempunyai persamaan persepsi tentang tugas, hak, kewajiban dan kewenangan masingmasing, karena sejatinya Kepala Pekon dan Badan Hippun Pemekonan mempunyai kedudukan yang sama dengan tugas yang berbeda.
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan programprogram kegiatan yang didanai melalui Dana Desa, Alokasi Dana Pekon, Bagi Hasil Pajak,
Pendapatan Asli Pekon serta pendapatan lain-lain Pekon yang syah harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Tata kelola pemerintahan pekon yang baik tidak dapat dijalankan sendiri oleh Kepala Pekon dan perangkat Pekon tetapi harus dapat bersinergi dengan seluruh lembaga pekon dan unsur masyarakat, antara lain Badan Hippun Pemekonan,
Lembaga Kemasyarakatan Pekon maupun unsur tokoh masyarakat, melalui peran aktif pada saat penyusunan perencanaan pembangunan maupun pelaksanaannya.
Prioritas Program kegiatan pekon juga harus bersinergi dengan prioritas program pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, yang saat ini sedang difokuskan pada program-program penurunan angka stunting,
pengentasan kemiskinan ekstrim, program pemberdayaan ketahanan pangan, pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.” ucapnya
Acara Yang Di Hadiri Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Iksan Hendrawan SH ,Kepala Dinas PMP Kabupaten Pringsewu Iskandar Muda, Sekretaris PMP Tri Haryono. Camat Gadingrejo Kuncoro beserta Uspika Kecamatan
Gadingrejo , Danramil Gadingrejo, Kapolsek Gadingrejo ,Anggota BHP Se- Kecamatan Gadingrejo Yang baru saja dikukuhkan Dan Para Kepala Pekon se-Kecamatan Gadingrejo. (*)


























