Bogor // mediatni-polri.com / Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Caringin Polres Bogor menindak lanjuti aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya dugaan aksi pungutan liar (pungli) atau pemalakan yang terjadi di Pasar Caringin, Desa Caringin Kabupaten Bogor. Pada Senin, 18 September 2023.
Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Bogor bersama anggota Sat Pol PP Kecamatan Caringin langsung mendatangi lokasi kejadian, namun perosnil Kepolisian dan Sat Pol PP tidak menemukan kelompok pemuda yang diduga terlibat dalam pemalakan tersebut. (19/9/2023)
Kapolsek Caringin Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana SH. MM, mengatakan bahwa kami telah melakukan penyelidikan terhadap kelompok pemuda yang melakukan pemalakan tersebut, dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap tiga orang pemuda yang di dugaa melakukan pungli. Dari Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tiga pemuda tersebut bahwa ketiganya ini tidak mengakui perbuatan tersebut dan tidak ada barang bukti yang di temukan dari ketiga pemuda tersebut.
Saat ini proses penyelidikan masih kita terus lakukan guna mengungkap para pelaku pungli yang berada di pasar Caringin, dengan memintai keterangan para pedagang di pasar Caringin. Selain itu bagi masyrakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas di wilayah Caringin dapat melaporkan hal tersebut melalui call center 110 atapuan nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587, sehingga nantinya dapat kita tindak lanjuti dengan cepat, jelas Kapolsek Caringin Iptu Ketut Lasswarjana.(Sumber Humas Polres Bogor)
(Red. Heri)