Kendari // mediatni-polri.com / Polda Sultra melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus sebelumnya menangani perkara dana pensiun Bank Sultra, dalam temuan BPK ditemukan adanya kerugian negara sebesar 1,2 Miliar.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Sultra berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar 1,2 Miliar seperti temuan BPK sebelumnya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara tersebut dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan telah dikembalikan kerugian negara tersebut.
“Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas Negara agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya pada Rabu 20 November 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) penyelidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak voltooid.
“Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.
(Red)