BEKASI // MEDAITNI-POLRI.COM/ Polsek Serang Baru melaksanakan kegiatan Police Goes to School melalui program Polisi Pendamping/Bapak Asuh dalam rangka Deklarasi Pelajar di SMK Dharma Asih, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Serang Baru AKP Huntal Sibarani bersama Kanit Reskrim Iptu A. Harefa. Turut hadir Kepala SMK Dharma Asih Yusman, para wali kelas, dewan guru serta sebanyak 125 siswa-siswi.
Melalui program Polisi Pendamping/Bapak Asuh, kepolisian hadir lebih dekat dengan lingkungan pendidikan untuk memberikan pembinaan, pendampingan serta membangun komunikasi dengan para pelajar dalam mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja dan pelanggaran hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa mengikuti Deklarasi Pelajar dengan menyatakan komitmen menolak segala bentuk kekerasan fisik, perundungan, tawuran serta tindakan intoleransi.
Para pelajar juga berkomitmen menolak penggunaan dan peredaran narkoba, obat keras serta minuman beralkohol, sekaligus tidak terlibat dalam kegiatan pornografi maupun pornoaksi.
Selain itu, siswa-siswi menyatakan kesiapan untuk melaporkan setiap pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Mereka juga diajak menjadi teladan dan agen perubahan dalam menciptakan lingkungan pergaulan yang aman, santun dan saling menghormati.
Kapolsek Serang Baru menekankan pentingnya para pelajar menjaga diri, memilih pergaulan yang positif serta memanfaatkan masa sekolah untuk belajar dan berprestasi.
Generasi muda diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab, taat hukum dan mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa.
Melalui kegiatan Police Goes to School, Polsek Serang Baru berharap sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, guru, orang tua dan para pelajar semakin kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk menyampaikan laporan, pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat.
(*)




























