BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Serang Baru melaksanakan kegiatan Police Goes to School melalui program Polisi Pendamping/Bapak Asuh dalam rangka Deklarasi Pelajar di SMK Citra Mutiara, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan Kanit Intel Polsek Serang Baru Iptu Heru Abdullah bersama Aipda Nanang.
Turut hadir Kepala SMK Citra Mutiara Budi Waluyo, Pengawas KCD Robert Girsang, Guru Kesiswaan Zaenudin, para wali kelas, dewan guru serta siswa-siswi SMK Citra Mutiara.
Melalui program Polisi Pendamping/Bapak Asuh, kepolisian hadir lebih dekat dengan para pelajar untuk memberikan pembinaan, pendampingan serta membangun komunikasi yang positif dalam mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja dan pelanggaran hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para pelajar mengikuti Deklarasi Pelajar dengan menyatakan komitmen menolak segala bentuk kekerasan fisik, perundungan, tawuran serta tindakan intoleransi.
Para siswa juga berkomitmen menolak penggunaan dan peredaran narkoba, obat keras serta minuman beralkohol, sekaligus tidak terlibat dalam kegiatan pornografi maupun pornoaksi.
Selain itu, para pelajar menyatakan kesiapan untuk melaporkan setiap pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Mereka juga didorong untuk menjadi teladan dan agen perubahan dalam menciptakan lingkungan pergaulan yang aman, santun dan saling menghormati.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Serang Baru dalam memperkuat sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, guru dan pelajar untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan kondusif.
Melalui program Police Goes to School, diharapkan para pelajar semakin memiliki kesadaran untuk menjaga diri, menaati aturan, menjauhi perilaku negatif serta tumbuh menjadi generasi muda yang bertanggung jawab, taat hukum dan berkontribusi positif bagi bangsa.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat dan para pelajar bahwa Layanan Kepolisian 110 tersedia selama 24 jam untuk menyampaikan laporan, pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat.
(*)




























