TANGGAMUS, LAMPUNG // MEDIATNI-POLRI.COM / Polres Tanggamus melalui Satpolairud bersama Pangkalan Kapal XXV.1011 Ditpolairud Lampung di Kota Agung dan Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus menggelar patroli gabungan di perairan Teluk Semaka, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya kapal dari Teluk Lampung yang menggunakan bahan peledak (bom ikan) saat beroperasi di wilayah perairan Tanggamus.
Patroli dimulai pukul 08.00 WIB dari Dermaga Batu Kota Agung menggunakan perahu nelayan bermesin tempel. Tim kemudian bergerak menuju Pulau Tabuan dan tiba sekitar pukul 10.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan kepala pekon setempat serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara tidak ramah lingkungan, termasuk penggunaan bom ikan.
Dalam patroli tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan jaring yang dinakhodai Jamal bersama tiga anak buah kapal.
Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya bahan peledak, sehingga kapal tersebut dipersilakan melanjutkan aktivitas melaut.
Selanjutnya, tim melanjutkan patroli ke sejumlah titik perairan, di antaranya Teluk Kiluan, Umbar, Tengor, Badak hingga Ketapang, namun hingga patroli berakhir,
tidak ditemukan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun alat tangkap yang melanggar aturan.
Patroli yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB tersebut berjalan lancar meski dihadapkan dengan kondisi cuaca kurang bersahabat, seperti gelombang tinggi dan angin dari arah tenggara.
Kasat Polairud Polres Tanggamus, Iptu Fridy Romadhana, mengatakan bahwa berdasarkan hasil patroli dan keterangan masyarakat,
tidak ditemukan kapal dari Teluk Lampung seperti yang sempat diberitakan di media sosial.
“Selain itu, aktivitas bom ikan di sekitar Pulau Tabuan juga sudah tidak ditemukan. Penggunaan alat tangkap oleh nelayan setempat pun sudah sesuai standar operasional,”
kata Iptu Fridy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K. M.H., Jumat 24 April 2026.
Meski begitu, Kasat menegaskan, jika kedepan ditemukan adanya penyalahgunaan bom ikan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum.
“Kami tegaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta kelestarian sumber daya laut di wilayah perairan Tanggamus,” tandasnya.
(*)




























