LAMPUNG TENGAH // MEDIATNI-POLRI.COM / Polres Lampung Tengah melalui Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan mengamankan seorang pria berinisial SA (48), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, pada Sabtu (18/7/2026).
Kapolsek Bangunrejo, AKP Iskandar, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat beberapa kali tidak berada di rumah saat akan dijemput.
AKP Iskandar menjelaskan, kasus tersebut bermula pada April 2024. Pelaku diduga meminta uang kepada korban WS (48) dengan alasan akan mengurus laporan terkait tanah wakaf di Polda Lampung.
Pelaku menerima uang sebesar Rp12 juta, dengan dalih untuk biaya pengurusan laporan dan diberikan kepada penyidik agar keluarga korban tidak dipanggil.
“Namun setelah dicek, laporan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Uang yang telah diserahkan korban diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolsek, Senin (20/7/2026).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Bangunrejo.
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer Bank BCA atas nama pelaku dan satu lembar rekening koran milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bangunrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)




























