BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Cikarang Barat memberikan pembinaan kepada 10 pelajar yang diduga hendak menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa tanpa sepengetahuan orang tua maupun pihak sekolah, Kamis (27/8/2026).
Para pelajar sebelumnya ditemukan warga sedang berkumpul di sebuah lahan kosong di Kampung Selang Cau, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 15.30 WIB.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat sebelum para pelajar dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan senjata tajam maupun barang berbahaya yang dibawa para pelajar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, para pelajar mengetahui adanya ajakan untuk menuju aksi di Jakarta melalui informasi yang mereka lihat di media sosial.
Mereka mengaku tidak mendapat izin dari orang tua maupun pihak sekolah dan belum memahami secara jelas substansi ataupun tuntutan aksi yang akan diikuti.
Polsek Cikarang Barat kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua masing-masing pelajar untuk memberikan pembinaan dan pendampingan.
Dalam arahannya, Wakapolsek Cikarang Barat AKP Eli bersama Kanit Binmas Iptu Mahmudi mengingatkan para pelajar agar lebih bijak dan kritis dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mengikuti ajakan yang belum diketahui sumber, tujuan maupun risikonya.
Para pelajar juga diberikan edukasi mengenai tertib berlalu lintas serta pencegahan kenakalan remaja, mulai dari perundungan, tawuran, balap liar hingga penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Petugas menekankan agar para pelajar menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran dan kembali memprioritaskan pendidikan serta masa depan mereka.
Setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan, sekitar pukul 20.30 WIB, seluruh pelajar diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dengan didampingi perwakilan pihak sekolah.
Kegiatan tersebut mengedepankan langkah preventif dan edukatif sebagai bagian dari upaya kepolisian melindungi pelajar dari berbagai potensi gangguan keamanan serta pengaruh informasi di media sosial yang belum terverifikasi.
(*)




























