BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Cikarang Pusat merespons cepat pengaduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan pencurian kabel di area Proyek PDG, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/8/2026) malam.
Pengaduan diterima sekitar pukul 23.30 WIB dari petugas keamanan proyek yang mencurigai seorang pria berinisial A berada di dalam area proyek tanpa izin atau akses resmi.
Pria tersebut diketahui membawa enam potongan kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 15 sentimeter yang diduga merupakan milik PT Xinpeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin IPDA Raden Bagus segera mendatangi lokasi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Petugas selanjutnya mengamankan pria yang diduga terlibat beserta barang bukti ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan selaku pemilik barang terkait proses penanganan perkara.
Respons cepat melalui Layanan Polisi 110 menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah dan responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat.
(*)




























