Bogor // mediatni-polri.com / Polres Bogor – Sabtu, tanggal 16 maret 2024 sekitar Jam 23.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1(satu) unit kenderaan sepeda motor.
Kapolsek Gunung Putri Akp Didin Komarudin,SH menjelaskan bahwa benar pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wib dilaporkan adanya video viral tentang pencurian kendaraan sepeda motor roda dua merek yamaha nmax nopol F 5735 EDC warna hitam,atasnama STNK Sdri. MARYATI, dimana kejadian tersebut terjadi di depan sebuah rumah milik sdr NAJLA Shafa Ramadhan yang beralamat di kp. Momonot desa telajung udik kec. Gunung putri kab. Bogor.
Dijelaskan bahwa pada saat pelaku mengambil kendaraan tersebut diketahui oleh korban sehingga kendaraan yang telah di dorong oleh pelaku di lempar dan pelaku kabur bersama satu teman pelaku lainnya, akan tetapi dua orang pelaku berhasil di amankan oleh warga yang sempat bersembunyi didalam sumur, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil olah TKP pihak Kelolisian Polsek gunung putri Mendapatti keterangan bahwa korban atasnama Sdr NAJLA SHAFA RAMADHAN , Jenis kelamin Laki-laki, Tempat Tgl lahir bogor 01-12-2002, Indonesia, islam Alamat : kp. Momonot desa. Telajung udik kec. Gunung putri kab. Bogor, saksi yang sudah di mintai keterangan Sdr cecep (ketua rw) umur 53 thn, alamat kp. Momonot ds. Telanung udik kec. Gunung putri kab. Bogorcikadu pagur desa. Cikeas udik kec. Gunung putri kab. Bogor.
Awal terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor roda dua ini,
Dimana pada saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah ,lalu korban masuk kedalam rumah tidak berapa lama terdengar oleh pelapor ada suara standar motor kemudian korban keluar dan melihat kendaraan korban sudah di dorong oleh seseorang yang korban tidak kenal kemudian korban berterik maling sehingga motor di dorong oleh pelaku di buang dan pelaku naik sepeda motor miliknya yang dibawa oleh teman pelaku lainnya untuk melarikan diri akan tetapi berhasil di amankan dua orang pelaku, salah seorang sempat bersembunyi di dalam sumur warga, sedangkan teman pelaku lainnya berhasil melarikan diri akan tetapi sepeda motor yang di bawa oleh pelaku juga berhasil diamankan oleh warga, saat ini pelaku yang berhasil di tangkap masih dalam proses tindak lanjut pemeriksaan pihak kepolisian sebagai dasar penyelidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut dan pelaku yang kabur tetap dalam pengejaran , Pelaku 1 diketahui ZA, Lahir Tangga rasa, 12 September 2002, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Tangga Rasa Ds. Tangga rasa Kec. Sikap Dalam Kab Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan, pelaku ke 2
YS, Lagir Baru Ampar, 08 Januari 1998, Islam, Petani, Desa Lubuk Layang Dd. Lubuk Layang Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan
Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Jo pasal 53 KUHP, ujar Kapolsek gunung putri AKP Didin. ) Sumber Humas Polres Bogor)
(Red. Heri)