Tulang Bawang, Lampung // mediatni-polri.com / Penyerobotan tanah merupakan perkara yang kerap terjadi di Indonesia dengan berbagai modus, penyerobotan tanah jelas perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain terutama para pemilik tanah yang menjadi korbannya seperti halnya yang terjadi di Lampung (16/06/2024).
Sebelum diganti atau dipecah oleh pemerintah yang dulunya nama desa tersebut bernama desa Banjar Agung kecamatan Banjar Agung Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung
Sekian lama permasalahan lahan masyarakat didesa Agung Dalem Kecamatan Banjar mergo Tulang Bawang Lampung, telah diambil alih secara sepihak oleh PT. Bangun Nusa Indah Lampung, tanpa adanya ganti rugi atau pembayaran tanah, kejadian ini telah berlangsung dari tahun 1984 pihak perusahaan tidak ada niatan mengganti rugi lahan masyarakat yang sampai saat ini dikuasai PT. BNIL.
Lahan yang dikuasai PT. BNIL adalah lahan (tanah) yang Syah kepemilikannya, karena warga masyarakat mempunyai bukti surat SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang diterbitkan pada tahun 1980 oleh BPN Lampung, namun saat ini berubah lahan tersebut menjadi lahan HGU PT. BNIL.
Masyarakat Desa Agung Dalem Banjar Mergo, Tulang Bawang, Lampung memohon kepada Presiden serta menteri ATR/BPN dan menteri MENKOPOLHUKAM untuk turun tangan langsung membantu masyarakat yang tertindas ulah dari mafia tanah, berharap dapat menyelesaikan permasalahan dengan PT. Bangun Nusa Indah Lampung.
Dimana Penyerobotan tanah ini sudah terjadi selama puluhan tahun dari tahun 1984 sampai 2024, dikuasai dan digarap oleh PT. Bangun Nusa Indah Lampung belum ada kejelasan tentang hak tanah milik.

Tim awak media TNI-POLRI mencari keterangan dari beberapa warga masyarakat Marsito (68) yang sedang terbaring sakit mengatakan, “memohon dengan sangat agar pemerintah pusat turun langsung membantu menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang terjadi di Banjar Mergo, dalam hal ini warga sudah menyerah kan berkas-berkas surat tanah pemilik sah warga tanggal 05/09/2024 ke menteri ATR/BPN dan menteri MENKOPOLHUKAM, tetapi sampai sekarang belum ada tidak lanjut nya, “terangnya
Tokoh masyarakat Ahmad Jahari menjelaskan, “mulai tahun 1991 pihak perusahaan mulai mengusir paksa empat kampung penduduk salah satunya kampung Banjar Mergo sampai tahun 1994, sehingga kepala desa Agung Dalem waktu itu dan beberapa masyarakat dipenjarakan oleh PT. Bangun Nusa Indah Lampung selama kurang lebih satu tahun, ‘ujarnya.
Lanjut menambahkan, “Setelah itu pada tahun 1998 masyarakat bergerak lagi dan mampu menguasai tanah mereka, pada tahun 2000 pihak perusahaan kembali mengusir paksa warga dan pada saat itu banyak berjatuhan korban luka-luka dan meninggal oleh kekuasaan pihak perusahaan,”tambahnya.
Setelah warga terusir pada tahun 2000 dan di tahun 2021 masyarakat menggugat ke Pengadilan Negeri hasilnya tidak ada keputusan selanjutnya ke Pengadilan Tinggi Bandar Lampung hasilnya juga sama tidak ada keputusan, terakhir menggugat ke Makamah Agung, semua itu hasil keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N O), “Tutupnya.
Jerat hukum penyerobotan tanah termasuk kedalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah, pemerintah melalui UU (Undang undang) telah mengatur pasal Khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.
Tanah secara yuridis dalam pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Ketentuan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam pasal 167 dan 385 kitab UU hukum Pidana (KUHP).
(Haprianto Tanjung)



























