LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM / Yang di lakukan oleh Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Regu I Polsek Menyuke Aipda Yusliadi dan Anggota Briptu Andika Radya Bagaskara menghimbau dan mengajak warga untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di beberapa warung di Desa Darit Kecamatan Menyuke di tempelnya Brosur Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Sabtu (09/08/2025)
Kegiatan menempel imbauan dan pemasangan Brosur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan Nomor : Mak/I/V/2025,
Tentang kepatuhan terhadap kebijikan pemerintah mengenai kewajiban larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan ke wilayah Hukum Polsek Menyuke dan Banyuke Hulu.
Anggota Samapta Polsek Menyuke yang menempelkan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut oleh Briptu Andika Radya Bagaskara ke beberapa warung warga.
Selain menempel maklumat Kapolda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan ke wilayah Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak karena akan ada sangsi hukum bagi para pelaku pembakaran.
Aipda Yusliadi juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan,
yang tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78,
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ucapnya.
Sumber : Humas Polsek Menyuke




























