PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Yang Di Wakili Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pengelolahan Sampah .Acara Yang Di Adakan Di Rumah Makan Raja Pindang Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu . Jumat.(13/12/2024)
Dalam Sambutannya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Masykur Yang Mewakili Pejabat Bupati Pringsewu Hi .Marindo Kurniawan Mengatakan Mengawali sambutan ini saya atas nama Pemerintah kabupaten Pringsewu
menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud kepedulian saudara-saudara sekalian dalam menjaga kenyamanan dan kelestarian lingkungan dari masalah sampah.
langkah masif inilah yang kami harapkan dapat terus dilakukan oleh komponen masyarakat dalam menjaga lingkungan di kabupaten Pringsewu mengingat sampah masih menjadi permasalahan yang cukup krusial
dan tentunya akan menjadi lebih efektif jika penyelesaiannya dilakukan secara bersama-sama , tidak hanya diupayakan oleh Pemerintah saja namun juga melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalah tersebut, sistem manajemen persampahan berbasis masyarakat harus terus dikembangkan ,di mana hak itu dapat dimulai dari pengelolaan sampah di tingkat paling bawah yaitu rumah tangga.
Untuk itu tentunya harus di dukung adanya sarana dan prasarana pendukung lainnya. Sebagaimana kita ketahui bersama keberadaan Bank Sampah merupakan salah satu strategi penerapan dalam Upaya pembatasan sampah, yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah di tingkat masyarakat dengan pola insentif.
Melalu Bank Sampah ini di temukan satu solusi inovatif yang membiasakan masyarakat untuk memilah sampah .
Selain itu, dengan menyamakan sampah serupa dengan uang atau barang berharga yang dapat di tabung, juga akan mendidik masyarakat akan memiliki kemauan untuk memiliki kemauan untuk sampah dan pada gilirannya akan membatasi adanya timbunan sampah .
Untuk Itu,dengan mengembangkan keberadaan Bank Sampah diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat khususnya Masyarakat Pringsewu.
Kita Ketahui bahwa sampah plastik merupakan jenis sampah yang sangat berbahaya bagi kesuburan dan tanah memerlukan waktu 100 Tahun untuk dapat Menjaga kebersihan lingkungan dan memilah ataupun mengolah sampah dari sumbernya,
Yaitu Rumah Tangga. Untuk Itu marilah kita menjadi masyarakat yang cerdas dengan mengolah sampah organik menjadi bernilai Ekonomis.
Selanjutnya pada kesempatan ini,saya juga berharap kepada dinas terkait untuk tidak bosan -bosannya mensosialisasikan dan memberikan edukasi dan pengarahan maupun pelatihan dan pengelolan sampah ,baik di tingkat Rukun Tetangga (RT), Desa Atau Kelurahan maupun Tingkat Kecamatan.
“Hal di lakukan sebagai akselerasi dan inovasi kita dalam menciptakan budaya hidup bersih, sehat,dan sejahtera.
Saya berharap nantinya disetiap RT di masing – masing Desa atau Kelurahan segera memiliki Bank Sampah , sehingga produksi sampah dan volume sampah di tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA$) dapat dikurangi.sehingga pendekatan pengelolaan sampah dapat diubah dari ” cost center menjadi profit center”
“Sebelum mengakhiri sambutan ini,saya ingin mengajak kita semua yang Hadir di tempat ini untuk dapat berpartisipasi dalam mensukseskan program – program yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
saya berharap dukungan dari semua pihak beserta seluruh SKPD terkait dapat memaksimalkan program Bank Sampah agar program sampah dapat di rasakan manfaatnya Oleh Masyarakat Kabupaten Pringsewu.” Ucapnya
“Di Tempat Yang sama Ir. A. Adam Althusius,. MURP. Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3 & Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pringsewu.
Mengatakan “Kami harapkan dapat terus dilakukan oleh komponen masyarakat dalam menjaga lingkungan di kabupaten Pringsewu mengingat sampah masih menjadi permasalahan yang.
Krusial dan tentunya akan menjadi lebih efektif jika penyelesaiannya dilakukan secara bersama-sama tidak hanya diupayakan oleh pemerintah saja namun juga di melibatkan seluruh komponen masyarakat.
pemberian usul, pertimbangan dan saran kepada pemerintah daerah dalam kegiatan pengelolaan sampah yang disampaikan melalui forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak pihak terkait pemberian saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah yang disampaikan melalui forum
melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan pemerintah daerah atau pihak lain.
pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dlm pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.
Tugas Pemerintah Daerah : menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dlm pengelolaan sampah ,melakukan penelitian, pengembangan teknologi persampahan dan penanganan sampah memfasilitasi mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah
Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah ,mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yg berkembang pada masyarakat setempat utk mengurangi dan menangani sampah dan melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Hak “mendapatkan pelayanan dlm pengelolaan sampah scr , baik dan berwawasan lingkungan dr Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.
berpartisipasi dlm proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah
memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan Lingkungan.
Kewajiban Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, serta pengelolaan air limbah sesuai peraturan yang berlaku.
Setiap bangunan wajib menyediakan fasilitas pemilah sampah sebagai tempat penampungan sementara, yang ditempatkan dlm pekarangan masing-masing.
Setiap pedagang wajib menyediakan fasilitas pemilah sampah dan menjaga sampah lingkungan sekitar tempat nya Berjualan.
Acara Yang Di Hadiri Oleh. Ketua Komisi Satu DPRD kabupaten Pringsewu Khomsi Wastabir ST ,Kasat Pol PP Jahron, S.Pd , Para Camat Lurah sekabupaten Pringsewu ,para Kabid Polisi Pamong Praja Staf Polisi Pamong Praja Dan Peserta Sosialisasi. (*)




























