JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Serikat Pekerja Pedagang Pasar dan Kaki Lima (SP.PPKL) resmi mendapatkan surat pencatatan dan nomor bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertrans) Jakarta Timur.
Surat pencatatan tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Januari dengan nomor e-0008/KT.03.01.
Pencatatan ini menyatakan bahwa SP.PPKL telah memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan dan perubahan organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
Dengan terbitnya surat tersebut, Sudinakertrans Jakarta Timur secara resmi mengesahkan susunan pengurus Serikat Pekerja Pedagang Pasar dan Kaki Lima.
Serikat pekerja ini dipimpin oleh Sutikno sebagai ketua. Sementara itu, Jayadi, selaku Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Bongkar Muat, Parkir, dan Bangunan,
menyampaikan harapannya agar kehadiran SP.PPKL dapat memberikan manfaat nyata bagi para pedagang pasar dan pedagang kaki lima.
“Lahirnya Serikat Pekerja Pedagang Pasar dan Kaki Lima diharapkan menjadi wadah perjuangan dan aspirasi bagi para pedagang pasar dan kaki lima dalam memperjuangkan hak serta kesejahteraan mereka,” ujar Jayadi.
Surat pencatatan dari Sudinakertransgi Jakarta Timur tersebut secara simbolis diserahkan kepada Sutikno oleh Jayadi selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Bongkar Muat, Parkir, dan Bangunan.
(Red)




























