DENPASAR // MEDIATNI-POLRI.COM / TNI AL terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan di laut.
Pos TNI AL (Posal) Karangasem di bawah komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar bersinergi dengan Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung dari Lombok menuju Denpasar yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Selasa malam (20/1/2026).
Komandan Posal Karangasem bersama Kasatpel Karantina Padang Bai melaksanakan operasi pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, menyusul informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman satwa liar ilegal.
Prajurit Posal Karangasem mengamankan satu unit truk berwarna putih dengan nomor polisi AG 9808 EF yang keluar dari KMP Dharma Ferry 8 di Dermaga I Pelabuhan Padang Bai.
Kendaraan tersebut dikemudikan oleh supir berinisial “MH” dengan satu penumpang berinisial “M” yang diduga sebagai kurir pengangkut burung.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh prajurit Posal Karangasem, petugas menemukan ribuan ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi dari BKSDA maupun Karantina.
Selanjutnya, Posal Karangasem bersama Satpel Karantina Padang Bai dan tim Flight Protection Bird (Yayasan Terbang Indonesia) melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan.
Saat ini seluruh satwa liar hasil penyelundupan telah diamankan di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satpel Padang Bai.
Sementara itu, sopir, kurir, serta barang bukti diproses lebih lanjut oleh pihak Karantina Padang Bai dan selanjutnya akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Bali.
Sumber: Dispen TNI AL




























