KAYU AGUNG, OKI // mediatni-polri.com / KBO Reskrim Polres OKI, Ipda Nuryadi modus dari tersangka saat tengah mengajar muridnya mengaji sembari berbuat asusila pencabulan.
Untuk korban KF, terjadi saat pelaku menggendong korban. MM memasukan jari pada kemaluan korban, sehingga KF merasakan sakit pada saat buang air kecil
perbuatan asusila itu terbongkar Minggu (11/8/2024) siang, saat korban mengaku sakit saat buang air kecil.
“Dikarenakan orangtuanya korban anggap biasa saja, korbanpun tidak dibawa periksa ke Puskesmas, Selanjutnya, keesokan hari korban kembali mengeluh sakit setiap kali buang air kecil dan akhirnya orang tua menaruh kecurigaan.
Tepatnya pada Selasa (13/8/2024) sekitar jam 09.00 WIB korban bersama saudara iparnya bernama AF membawanya ke Puskesmas.
“Setibanya disana, korban dilakukan pemeriksaan, lalu dokter berujar bahwa di area vitalnya terdapat luka lecet dan kemerahan yang diduga ada sesuatu yang dimasukkan dan kemungkinan pelecehan seksual,”
Kemudian dokter menanyakan kepada korban dekat dengan siapa saja dan korban menjabat dekat dengan pak ustad dan sering digendongnya,” katanya.
Mendapati jawaban itu, korbanpun kembali ditanya-tanya oleh dokter lebih kurang 10 menitan.
Masih kata Nuryadi, dokter segera memanggil orang tua korban untuk memberitahukan bahwa anaknya mengalami luka di area vital disebabkan oleh pelaku.
untuk korban AO sudah lama terjadi. Saat proses belajar mengaji, kemaluannya dicubiti dan dimainkan oleh pelaku. Sedangkan untuk korban M saat proses belajar mengaji juga, namun hanya dicium-cium saja.
Pelaku :
Nama : MM
Umur. : 54 tahun
Pekerjaan : guru ngaji
Alamat. : asal Pekanbaru tinggal di Camp Divisi 3 PT SAML, Jalur 23, Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),
pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar,”
Sumber : Humas Polres OKI
(Red : Haprianto Tanjung)




























