PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekdakap Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) tahun 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan tim penyidik Kejari Pringsewu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial HI yang menjabat sebagai Sekdakab Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),
serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, penerima dana hibah LPTQ tahun 2022.
“Pemeriksaan dimulai pukul 9:30 Wib hingga pukul 11.30 Wib,” kata Kadek, melalui rilis yang diterima awak media hari Kamis (30/1/2025).
Menurut Kadek, setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya sebagai Sekdakab Pringsewu yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya.
“Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ujarnya. Dikatakannya,
berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka
“Sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025,” kata dia.
Lebih lanjut, Kadek menuturjan, tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menambahkan, terhadap tersangka HI dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP,” tambahnya.
Kemudian, Kadek menegaskan, bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum.
“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa pengecualian,” pungkasnya. (*)




























