SIMALUNGUN // MEDIATNI-POLRI.COM / Satuan Narkoba Polres Simalungun menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Melalui operasi yang cepat dan profesional, tim berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) beserta barang bukti seberat 2,69 gram di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wib.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 November 2025,
sekira pukul 11.50 Wib, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang negosiasi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Simalungun.
“Pesan kami sangat jelas: tidak ada negosiasi bagi pelaku narkoba di Simalungun. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” ujar Kasat Narkoba membuka penjelasannya dengan nada tegas.
AKP Henry Salamat menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wib.
Informasi yang masuk menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Mariah Jambi.
“Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025, sekira pukul 12.00 Wib, personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.
Kasat Narkoba menekankan bahwa setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti tanpa penundaan. Tidak ada toleransi sedikitpun terhadap peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tindaklanjuti dengan cepat. Tidak ada negosiasi, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkoba,” ucap Kasat Narkoba menegaskan sikap tegas institusinya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Kecepatan respons menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Mendapat informasi tersebut, personel kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Kami tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk terus meracuni masyarakat kita,” ujar AKP Henry Salamat menjelaskan langkah operasional yang diambil.
Sesampainya di lokasi, personel Sat Narkoba berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka yang mengaku bernama Timbul Halasan Ambarita.
Pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Raya Timuran, Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk. Penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada negosiasi dengan pelaku kejahatan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba memaparkan kronologi penangkapan.
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan sesuai dengan prosedur standar operasional.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan di dalam tas pelaku terdapat narkotika jenis sabu. Total ada 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram,” ucap Kasat Narkoba merinci temuan barang bukti dengan detail.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap modus operandi pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, 1 buah sendok berbahan plastik, 1 buah korek api berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 buah tas berwarna hitam.
“Semua barang bukti ini menjadi alat bukti yang sah di persidangan nanti. Kami pastikan proses hukum berjalan dengan baik tanpa ada negosiasi,” ujar perwira yang mengemban tugas pemberantasan narkotika tersebut.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang diamankan petugas.
Pengakuan tersangka semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Fakta ini memperkuat posisi kami untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Henry Salamat menjelaskan hasil pemeriksaan.
Yang lebih penting lagi, tersangka juga memberikan keterangan mengenai sumber perolehan narkotika.
Informasi ini kini menjadi fokus pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6. Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak ada negosiasi, semua pelaku akan kami proses hukum,” ungkap Kasat Narkoba dengan penuh ketegasan.
AKP Henry Salamat menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkotika tanpa kompromi. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum.
“Ini adalah komitmen kami yang bulat. Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan pernah bernegosiasi dengan pelaku narkoba. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat Simalungun dari ancaman narkotika,” ucap Kasat Narkoba menegaskan komitmen institusinya.
Tersangka Timbul Halasan Ambarita beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Bersama-sama kita berantas narkoba dengan tegas tanpa negosiasi,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait mengakhiri penjelasannya.
(*)
			
                                









                                


















