BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kampung Pegadungan, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Serang Baru menerima laporan terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 6173 YZ pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Serang Baru IPTU Augusman Harefa, S.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu dini hari, 1 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel BPKB asli sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci kontak, serta satu buah mata kunci T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Serang Baru mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat juga dapat segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas.
(*)



























