LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Air Besar ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan penindakan, tetapi juga dengan membangun komunikasi secara langsung.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Air Besar saat melaksanakan patroli siang dan menyempatkan diri menyambangi warga yang sedang berkumpul di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Senin (24/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, personel kepolisian berdialog santai bersama warga sekaligus menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas.
Warga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu menyampaikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, kegiatan sambang tersebut juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.
Melalui komunikasi secara langsung, polisi dapat mengetahui kondisi serta situasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPDA Dedi Iskandar secara terpisah mengatakan, kegiatan patroli sekaligus sambang warga merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
“Patroli tidak hanya bertujuan untuk memantau situasi keamanan, tetapi juga sebagai kesempatan bagi anggota untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini,” ujar IPDA Dedi Iskandar.
Lanjut Kapolsek menambahkan, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Menurutnya, terciptanya situasi yang aman dan nyaman bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian serta kerja sama dari seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerukunan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan atau kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
(*)




























