Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home DAERAH

Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka Karena Ubah Lahan Pertanian Secara Ilegal

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
June 11, 2026
in DAERAH
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG // MEDIATNI-POLRI.COM / ​Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang.

Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial.

​Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Rabu (10/6/2026).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kab. Batang.

Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian pada 11 Februari 2026 petugas dari penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif.

Tambak udang seluas 7 hektar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air (paddle wheel) di sekitar lokasi.

​”Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” kata Kombes Pol Djoko Julianto.

BACA JUGA :  Warga Lebakharjo Antusias Ikuti Pelatihan Membatik dalam Program TMMD ke-126

​Modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi. Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.

“Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang,” jelasnya.

​Usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait, akhirnya pada bulan Mei AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​Akibat alih fungsi lahan ilegal ini, negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang sangat besar. Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp 32 miliar.
​
Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa aktifitas alih fungsi lahan pertanian ini mengakibatkan berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Batang dan berdampak langsung pada penurunan produktivitas beras regional. Selain itu, tindakan ilegal ini juga dinilai mengganggu terlaksananya program strategis nasional.
​
“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” tegas Prasetyo.
​
Pihak Dinas Pertanian Provinsi Jateng menyatakan komitmennya bersama Kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan LP2B.
​
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.

BACA JUGA :  Lazarus Indow Merasakan Perjalanan Sederhana dengan Kapal KM Sinabung, Menyentuh Hati Rakyat dan Menjaga Silaturahmi

Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
​
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan tanggapan serius sekaligus menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga di masa depan.
​
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegas Kombes Pol Artanto menutup konferensi pers.

BACA JUGA :  Menyedihkan, Kondisi Jembatan Penghubung Dua Desa Koto Baru-Seling Makin Parah

Pdtry

Baca Juga . . .

Sedot 3.984 Pengunjung, Bazar UMKM Pringsewu 2024 Resmi Ditutup

Sedot 3.984 Pengunjung, Bazar UMKM Pring...

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Tutup Lomba Merpati Kolong Bupati CUP 2026

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Tutup...

Warga Lebakharjo Antusias Ikuti Pelatihan Membatik dalam Program TMMD ke-126

Warga Lebakharjo Antusias Ikuti Pelatiha...

Penerapan Layanan Lumpur Tinja Disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu

Penerapan Layanan Lumpur Tinja Disosiali...

Pimpinan Pusat Media TNI POLRI Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80

Pimpinan Pusat Media TNI POLRI Ucapkan S...

Hukum Tumpul ke Kiri Tajam ke Kanan Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri Tajam ke Kanan Kasu...

Pj Sekda Kotim Membuka Pameran Warisan Budaya Mandau Penyang Pembelum di Museum Kayu

Pj Sekda Kotim Membuka Pameran Warisan B...

Menjelang Nataru Tim Gabungan Pemkab Pringsewu Monitoring Harga Sembako di Pasar Pagelaran

Menjelang Nataru Tim Gabungan Pemkab Pri...

Mulai 24 September, Warga Pringsewu Bisa Dapatkan Beras Murah di Balai Pekon dan Kelurahan

Mulai 24 September, Warga Pringsewu Bisa...

Fauzi Kembali Terpilih Sebagai Ketua ORARI Lokal Pringsewu

Fauzi Kembali Terpilih Sebagai Ketua ORA...

Previous Post

Polda Lampung Siapkan 686 Personel Amankan Kunker Presiden Prabowo di Lampung

Next Post

Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Muara Gembong Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Pantai Mekar

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Penebaran Ikan di Rawa Bayu Songgon Disambut Antusias Ratusan Masyarakat

Penebaran Ikan di Rawa Bayu Songgon Disambut Antusias Ratusan Masyarakat
by Yatimatul Hidayah
August 13, 2026
0
ShareTweetSend

Di Gelontor Dana Dari Kementrian Pendidikan Sebesar Rp 676.262.449 ,- Ketua Komite Minta Pihak Sekolah Transparan

Di Gelontor Dana Dari Kementrian Pendidikan Sebesar Rp 676.262.449 ,- Ketua Komite Minta Pihak Sekolah Transparan
by Yatimatul Hidayah
August 11, 2026
0
ShareTweetSend

BALANTARA (Bala Nusantara) Bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

BALANTARA (Bala Nusantara) Bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan
by Yatimatul Hidayah
August 4, 2026
0
ShareTweetSend

Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan
by Yatimatul Hidayah
August 3, 2026
0
ShareTweetSend

SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan MBG untuk 2.798 Penerima Manfaat, Sajikan Ayam Cabe Ijo hingga Anggur Merah

SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan MBG untuk 2.798 Penerima Manfaat, Sajikan Ayam Cabe Ijo hingga Anggur Merah
by Yatimatul Hidayah
August 3, 2026
0
ShareTweetSend

Gara – gara Ucapan Guru Di Depan Kelas , Membuat Salah Satu Siswa Berprestasi di Eromoko Sakit Hati Dan Murung

Gara – gara Ucapan Guru Di Depan Kelas , Membuat Salah Satu Siswa Berprestasi di Eromoko Sakit Hati Dan Murung
by Yatimatul Hidayah
August 2, 2026
0
ShareTweetSend

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga
by Yatimatul Hidayah
July 30, 2026
0
ShareTweetSend

Tiga Calon Kepala Desa Sukaresmi Resmi Mendaftarkan Diri

Tiga Calon Kepala Desa Sukaresmi Resmi Mendaftarkan Diri
by Yatimatul Hidayah
July 29, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Muara Gembong Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Pantai Mekar

Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Muara Gembong Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Pantai Mekar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Polsek Cikarang Utara Gelar KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan 3C

Polsek Cikarang Utara Gelar KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan 3C

August 13, 2026
Police Go to School, Polsek Setu Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMKN 1 Burangkeng

Police Go to School, Polsek Setu Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMKN 1 Burangkeng

August 13, 2026
Jembatan Gantung Desa Teluk Tigo Dikebut, Harapan Warga untuk Akses yang Lebih Baik Kian Nyata

Jembatan Gantung Desa Teluk Tigo Dikebut, Harapan Warga untuk Akses yang Lebih Baik Kian Nyata

August 13, 2026
Kebersamaan TNI dan Masyarakat Wujudkan Harapan Air Bersih di Semangga Merauke

Kebersamaan TNI dan Masyarakat Wujudkan Harapan Air Bersih di Semangga Merauke

August 13, 2026

Recent News

Polsek Cikarang Utara Gelar KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan 3C

Polsek Cikarang Utara Gelar KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan 3C

August 13, 2026
Police Go to School, Polsek Setu Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMKN 1 Burangkeng

Police Go to School, Polsek Setu Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMKN 1 Burangkeng

August 13, 2026
Jembatan Gantung Desa Teluk Tigo Dikebut, Harapan Warga untuk Akses yang Lebih Baik Kian Nyata

Jembatan Gantung Desa Teluk Tigo Dikebut, Harapan Warga untuk Akses yang Lebih Baik Kian Nyata

August 13, 2026
Kebersamaan TNI dan Masyarakat Wujudkan Harapan Air Bersih di Semangga Merauke

Kebersamaan TNI dan Masyarakat Wujudkan Harapan Air Bersih di Semangga Merauke

August 13, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Polsek Cikarang Utara Gelar KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan 3C

Polsek Cikarang Utara Gelar KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan 3C

August 13, 2026
Police Go to School, Polsek Setu Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMKN 1 Burangkeng

Police Go to School, Polsek Setu Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMKN 1 Burangkeng

August 13, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb