PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Polres Pringsewu mengungkap kasus dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Juni 2024. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan, sementara seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, dua terduga penadah yang diamankan masing-masing berinisial NSA (28), seorang perempuan, dan AR (17), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Menurut Rosali, keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin (10/8/2026) di lokasi yang berbeda. Polisi terlebih dahulu mengamankan AR di Pekon Podorejo setelah telepon genggam yang dilaporkan hilang diketahui berada dalam penguasaannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku membeli telepon genggam tersebut dari NSA seharga Rp700 ribu,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Selasa (11/8/2026)
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan NSA di kediamannya di Pekon Tambahrejo Barat.
Kepada penyidik, NSA mengaku memperoleh telepon genggam tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A seharga Rp550 ribu, sebelum kemudian menjualnya kepada AR.
Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan upaya pencarian terhadap A. Namun, saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian.
“Kedua terduga penadah telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Rosali.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Sutrisni (52), warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan telepon genggam merek Itel berwarna hitam di rumahnya.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum kejadian, telepon genggam tersebut digunakan oleh anak korban di dalam kamar.
Saat korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB, telepon genggam itu sudah tidak ditemukan. Setelah dilakukan pencarian, barang tersebut tetap tidak ditemukan. Korban juga mendapati pintu depan rumah yang sebelumnya terkunci telah dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pringsewu.
Rosali menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, meski proses pengungkapan suatu perkara tidak selalu dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Memang tidak semua kasus bisa langsung terungkap karena ada berbagai kendala di lapangan. Namun kami terus melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut berhasil diungkap. Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.
Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati karena barang yang dijual dengan harga tidak wajar patut diduga berasal dari tindak pidana.
Apabila seseorang membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, perbuatannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)




























