LAMPUNG TIMUR // MEDIATNI-POLRI.COM/ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Narkoba AKP Setiyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel di lapangan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang kami dapat, personel Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AAS (33), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Polisi turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
“Barang bukti tersebut antara lain satu buah dompet warna biru, satu plastik klip berukuran sedang yang berisi 11 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu plastik klip berukuran besar yang berisi 19 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang ditemukan di dalam lemari,” Imbuhnya
Dari keseluruhan barang bukti narkotika tersebut, tercatat memiliki berat bruto 8,60 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y04s warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas perkara tersebut.
“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Setiyo.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(*)



























