BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Unit Reskrim Polsek Serang Baru mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang pria beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan berawal pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.11 WIB, saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa melaksanakan observasi kewilayahan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Rawabangkong, Kertajaya, Cikarang Timur.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor dan terlihat beberapa kali melintas di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,18 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial S di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,18 gram.
Pengembangan berlanjut hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan dua pria lainnya di wilayah Kampung Babakan, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total lima pria serta sejumlah barang bukti berupa beberapa paket yang diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,03 gram, dua paket yang diduga ganja dengan berat masing-masing sekitar 0,72 gram dan 0,77 gram, alat hisap sabu atau bong, plastik klip bening, korek api, sejumlah telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Seluruh pihak yang diamankan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Penyidik mendalami perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Polsek Serang Baru juga terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi.
(*)

























