Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli, Ancaman Serius Terhadap Birokrasi

Heri Redaksi by Heri Redaksi
November 2, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK, KALBAR // MEDIATNI-POLRI.COM / Dalam beberapa beberapa minggu terakhir ini dunia hukum di hebohkan oleh adanya penetapan tersangka pada Tom Limbong atas kebijakan infor gula yang dianggap salah dan kesalahan itu dianggap mengangdung unsur pidana yang harus dipertangung jawabkan oleh pengambil kebijakan.

Kebijakan adalah salah satu langkah yang urgen atau mendesak harus dilakukan oleh seorang pemimpin.

Dalam kondisi tertentu seorang pemimpin harus mengambil putusan atas situasi tertentu. Substansi kebijakan adalah putusan yang bermuara pada eksekusi atau pelaksanan.

Menurut Ahli ,Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum, dalam keterangan persnya 2 November 2024,pukul 14:00 kepada beberapa redaksi media online di Pontianak, terang Herman Hofi , seharusnya sebelum mengambil Kebijakan atau keputusan tentu sudah melalui proses berbagai kajian baik kajian yuridis maupun kajian implementasi.

Kajian yuridis berkaitan dengan apakah Kebijakan dan putusan yang akan dilakukan itu merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan, atau kewenangan inter instansi serta aturan hukum yang memberikan celah/peluang untuk mengambil kebijakan dan yang tidak kalah penting nya adalah sejauh mana kebijakan itu bersentuhan dengan kepentingan publik. Selanjutnya
Kebijakan tsb dianggap benar atau salah hanya dapat diketahui pasca kebijakan itu dilaksanakan atau yang lazim di sebut era post factum.

Publik akan menilai kenijakan itu dianggap benar jika membuahkan hal yang positif bagi publik dan sebaliknya kebijakan dianggap salah jika tidak sesuai dengan ekspektasi publik.
Pertanyaan nya. Jika Kebijakan itu dianggap keliru dan tidak sesuai dengan ekspektasi publik apakah dapat pidana ? Jika terjadi kesalahan dalam kebijakan dan tidak sesuai dengan ekapektasi publik dan dianggal seabagai suatu tindak pidana, maka para pengambil kebijakan tidak akan ada yang berani mengambil kebijakan atau putusan, kecuali kebijakan yang diambil benar-benar dapat dipastikan tidak salah dan itu suatu hal yang mustahil apalagi benar atau tidaknya kebijakan/putusan bertabrakan pada rasa puas atau tidak puasnya publik.

BACA JUGA :  Polsek Padang Ratu Berhasil Meringkus Salah Satu DPO Pelaku Curat

Oleh sebab itu dalam pengambilan kebijakan/putusan harus memperhatikan bahwa kebijakan itu dilakukan untuk menjalankan peraturan perundangan-undangan. KUHP pada pasal 50 telah mengingatkan bahwa barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dihukum.
Selain itu yang patur dipahami bahwa menjalankan peraturan perundang-undangan tidak terbatas pada melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh undang-undang, akan tetapi juga meliputi perbuatan yang dilakukan atas wewenang yang diberikan oleh suatu undang-undang.

Dengan demikian jelas bahwa kebijakan/putusan yg diambil merupakan tindakan menjalankan undang-undang, dan sepanjang kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangannya, maka suatu kebijakan tidak dapat dipidana.
Kebijakan atas dasar UU dan kewenangan dikriminalisasi akan mengancam semangat birokrasi untuk melalukan berbagai inovasi.

Saat ini sangat terasa terjadinya stagnasi inovasi birokrasi hal dapat dimaklumi karena birokrasi tidak mau jadi korban kriminaliasi kebijakan oleh penagak hukum. Penetapan tersangka hingga hukuman pidana terhadap sejumlah kepala dinas dan kepala bidang telah menimbulkan kelumpuhan dalam inovasi pelayanan publik. Persoalan ini semakin rumit ketika kebijakan yang diambil oleh pejabat publik tersebut dipandang sebagai kesalahan dalam kebijakan, bukan tindakan koruptif yang memperkaya diri atau orang lain.

BACA JUGA :  Polres Sambas Amankan 3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sambas

Kasus-kasus di mana kepala dinas atau pejabat publik lainnya dijadikan tersangka, bahkan ditahan, karena kebijakan yang dianggap keliru, menjadi fenomena yang memprihatinkan dalam penegakan hukum kita.

Dalam beberapa kasus, hakim telah memutus bahwa pejabat yang bersangkutan tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Namun, mereka tetap dinyatakan bersalah karena kebijakan yang diambil dianggap salah.

Seharusnya tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik dalam rangka menjalankan undang-undang tidak dapat pidana, selama tindakan tersebut berada dalam batas kewenangan yang diberikan dan tidak ada niat jahat (mens rea) untuk mengambil kebijakan itu.

Masih terang Hofi, Oleh karena itu, selama kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan yang diberikan dan tidak ada indikasi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, kebijakan tersebut tidak boleh dipidana.

Kecuali pengambil kebijakan tsb dalam prosesnya terdapat perilaku koruptif.
Hal yang terakhir ini yang patut dicermati oleh aparat penegak hukum. Pengambil kebijakan tentu tidak boleh kebal dari sanksi pidana bila dalam proses pengambilan kebijakan terdapat perilaku koruptif. Perilaku koruptif yang dimaksud di sini ialah perilaku yang dapat memberi keuntungan bagi pribadinya sendiri, orang lain, atau korporasi dari pengambilan kebijakan.
Jika memang ada niat dan perbuatan jahat dalam kebijakan itu hukum dan sanksi pidana harus ditegakkan.

BACA JUGA :  Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

Akan tetapi, bila kebijakan yang diambil ternyata salah, bahkan bila dapat dibuktikan telah merugikan keuangan negara tapi tidak ada perilaku koruptif, tidak boleh dikriminalisasi.
Terjadinya Kerugian negara tidak dapat langsung di katakan prilaku koruptif bisa saja terjadi karena masalah perdata, seperti wanprestasi, atau kebijakan bersifat administratif.

Hukum pidana tidak mengenal tanggung jawab kolektif kolegial karena kejahatan dibebankan pada individu yang melakukan kejahatan. Yang perlu di tegaskan proses hukum harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar asumsi cetus Herman Hofi Munawr.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

(Tim/Red)

Baca Juga . . .

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bongkar ...

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polre...

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Tindak Tegas Pasangan Kekasih Bandar Sabu, Amankan 7,93 Gram

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Sima...

Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti...

Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar ...

Jejak Bisnis Terlarang, Penyelundupan Sabu di Dalam Helm Digagalkan Polres Kubu Raya

Jejak Bisnis Terlarang, Penyelundupan Sa...

Default Image

Polisi tangkap pelaku pengeroyokan di Ca...

Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan

Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua...

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Sabu 11,57 Gram dan 11 Barang Bukti

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Ja...

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jag...

Previous Post

Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi

Next Post

Siap-siap! Polda Lampung Ajak Lulusan Pertanian hingga Gizi Daftar Bakomsus Polri

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

Modus Michat Berujung Curas, Empat Pelaku Dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

Modus Michat Berujung Curas, Empat Pelaku Dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Dibekuk Kurang dari 6 Jam

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Dibekuk Kurang dari 6 Jam
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Rumah Kos

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Rumah Kos
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan

Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan
by Yatimatul Hidayah
July 22, 2026
0
ShareTweetSend

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan
by Yatimatul Hidayah
July 22, 2026
0
ShareTweetSend

Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
by Yatimatul Hidayah
July 22, 2026
0
ShareTweetSend

Sinergi Antarpolsek, Empat Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Diamankan

Sinergi Antarpolsek, Empat Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Diamankan
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Siap-siap! Polda Lampung Ajak Lulusan Pertanian hingga Gizi Daftar Bakomsus Polri

Siap-siap! Polda Lampung Ajak Lulusan Pertanian hingga Gizi Daftar Bakomsus Polri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

July 23, 2026
Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

July 23, 2026
Dandim 0402/OKI Tinjau Pembangunan MCK, Sumur Bor dan Jembatan Penghubung di Desa Tebedak

Dandim 0402/OKI Tinjau Pembangunan MCK, Sumur Bor dan Jembatan Penghubung di Desa Tebedak

July 23, 2026
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

July 23, 2026

Recent News

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

July 23, 2026
Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

July 23, 2026
Dandim 0402/OKI Tinjau Pembangunan MCK, Sumur Bor dan Jembatan Penghubung di Desa Tebedak

Dandim 0402/OKI Tinjau Pembangunan MCK, Sumur Bor dan Jembatan Penghubung di Desa Tebedak

July 23, 2026
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

July 23, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

July 23, 2026
Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

July 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb