Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PERISTIWA

Home Industri Garment di Desa Bojong Diduga Tidak Berizin, 2 Dua Bulan Beroperasi, Persetujuan Lingkungan dan SKDU Belum Ada

Heri Redaksi by Heri Redaksi
January 5, 2024
in PERISTIWA
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONG – KLAPANUNGGAL – BOGOR  // mediatni-polri.com / Pabrikan rumahan (Home industri) pembuatan pakaian jadi (Garment) yang beroperasi susah dua bulan lamanya, di Wilayah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jum’at (05/01/2024).

Hingga detik ini belum mengantongi persetujuan dari lingkungan setempat bahkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang dikeluarkan Pihak Pemerintah Desa dan di sahkan oleh pihak Kecamatan Setempat.

“Memang izin dari lingkungan belum ada pa, lagi di proses lewat Pa RT belum baru baru ini,” ujar pengawas Home Industri tersebut kepada awak Media.

Menurut pengawas home industri pihaknya itu sedang urus perijinan SHU melalui pa RT 011, jumlah karyawan yang ada disini berjumlah 25 orang pekerjaan yang dilakukan menjahit pakaian wanita dan laki laki, pekerjaan menjahit pakaian ini baru berjalan selama sebulan, pakaian yang sudah diproduksi kita bawa ke toko penampungan di perumahan Harmoni, jadi bagi para konsumen bisa belanja di toko, disini hanya tempat produksi, “ujarnya

BACA JUGA :  Danramil Purwodadi dan Tim Gabungan Akhirnya Temukan Jasad Hariono

Saat ditanyakan perihal legalitas yang digunakan untuk usahanya itu, HRD mengatakan bahwa berbentuk CV.

Seperti tertera pada aturan Izin Usaha Industri Kecil untuk Usaha Konveksi Rumahan.

Meskipun suatu usaha konveksi masuk dalam skala rumahan, usaha konveksi tersebut tetap termasuk dalam pengertian industri yang tertuang pada UU Perindustrian.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 disebutkan mengenai Izin Usaha Industri (“PP 107/2015”) mewajibkan setiap kegiatan industri untuk memiliki Izin Usaha Industri (“IUI”). Yang dimaksud dengan kegiatan industri itu sendiri pada Pasal 2 ayat (2) PP 107/2015 adalah kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan/atau menyediakan jasa industri.

BACA JUGA :  Tiga Mahasiswa Hanyut di Sungai Pesawaran, Dua Tewas, Satu Hilang

 

Kegiatan Industri diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:

Industri kecil : Industri dengan Nilai Investasi kurang dari Rp.1.000.000.000,

Industri menengah : Industri dengan Nilai Investasi Rp. 1.000.000.000, sampai Rp. 15.000.000.000,

Industri besar : Industri dengan Nilai Investasi lebih dari Rp. 15.000.000.000,

Misalkan, apabila dalam membangun usaha industri konveksi menggunakan modal Rp.100.000.000, maka usaha tersebut dikategorikan sebagai usaha industri kecil, sehingga IUI yang harus diperoleh adalah IUI kecil yang mana berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 107/2015 dapat diajukan kepada Bupati/Walikota sedangkan pada Pasal 12 ayat (2) PP 107/2015 kewenangan tersebut didelegasikan kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.

Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam mengajukan IUI adalah sebagai berikut:

Identitas pemilik dan pelaku usaha/perusahaan;

1. Nomor pokok wajib pajak;

BACA JUGA :  Heboh Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Pelaku Ditangkap

2. Izin Mendirikan Bangunan;

3. Dokumen lingkungan;

4. Bukti Kepemilikan Bangunan / Tanah.

Menurut Pasal 4 ayat (3) b PP 107/2015, IUI dapat diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan industri dan berlokasi di luar kawasan industri dengan ketentuan termasuk klasifikasi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.

(Red. Heri)

 

Baca Juga . . .

Salah Satu Ruangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Landak Terbakar

Salah Satu Ruangan Di Rumah Sakit Umum D...

Polsek Cibung Bulang Investigasi Terkait Adanya Kebakaran Pabrik di Desa Leuweung Bogor

Polsek Cibung Bulang Investigasi Terkait...

Tabung Gas 12 kg Meledak di Perumahan Permata Cikarang Selatan, Dua Korban Luka Bakar

Tabung Gas 12 kg Meledak di Perumahan Pe...

Pesawat ATR Milik Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Wilayah Maros–Pangkep, Tim SAR Dikerahkan

Pesawat ATR Milik Indonesia Air Transpor...

Kecelakaan Maut di Pringsewu Seorang Pemotor Tewas Akibat Tabrakan dengan Mobil

Kecelakaan Maut di Pringsewu Seorang Pem...

Polisi dan Warga Iringi Pemakaman Korban Penganiayaan di Gadingrejo

Polisi dan Warga Iringi Pemakaman Korban...

Truk Bermuatan Granit Gagal Menanjak di Kalipare, Kernet Tewas Terjepit Tebing

Truk Bermuatan Granit Gagal Menanjak di ...

Dua Rumah Hangus Terbakar di Kedamaian Bandar Lampung, Polisi Imbau Warga Waspada

Dua Rumah Hangus Terbakar di Kedamaian B...

185 Kasus Kebakaran di Bandar Lampung, Korsleting Dominan, Kabid Humas : Warga Diminta Waspada

185 Kasus Kebakaran di Bandar Lampung, K...

Seratus Hari Kerja Presiden Prabowo, Program Pemerintah Asta Cita, Tindak Tegas Penyelundupan Rotan, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp. 1,08 Miliar

Seratus Hari Kerja Presiden Prabowo, Pro...

Previous Post

Respon Aduan Masyarakat Melalui Program Jumat Curhat

Next Post

Artis Ibra Azhari Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Kecelakaan Lalu Lintas di Giriwoyo, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Kecelakaan Lalu Lintas di Giriwoyo, Satu Pengendara Meninggal Dunia
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Dua Motor Adu Depan di Tanjakan Songarep Wonogiri, Satu Pengendara Alami Patah Tangan

Dua Motor Adu Depan di Tanjakan Songarep Wonogiri, Satu Pengendara Alami Patah Tangan
by Yatimatul Hidayah
April 24, 2026
0
ShareTweetSend

Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Bermuatan Daun Jeruk Alami Kecelakaan Tunggal di Wonogiri, Satu Orang Meninggal Dunia

by Yatimatul Hidayah
April 20, 2026
0
ShareTweetSend

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Tegaskan Peran Strategis Selamatkan Aset Negara

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Tegaskan Peran Strategis Selamatkan Aset Negara
by Yatimatul Hidayah
April 12, 2026
0
ShareTweetSend

Pria Meninggal Dunia di SPBU Jatisrono, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

Pria Meninggal Dunia di SPBU Jatisrono, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
by Yatimatul Hidayah
April 10, 2026
0
ShareTweetSend

Respons Cepat Polsek Giriwoyo, Polisi Evakuasi Warga Pingsan di Bundaran hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

Respons Cepat Polsek Giriwoyo, Polisi Evakuasi Warga Pingsan di Bundaran hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
by Yatimatul Hidayah
April 9, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Wonogiri Amankan Motor Terlantar di Kawasan Hutan, Warga yang Merasa Kehilangan Diharapkan Segera Melapor

Polres Wonogiri Amankan Motor Terlantar di Kawasan Hutan, Warga yang Merasa Kehilangan Diharapkan Segera Melapor
by Yatimatul Hidayah
April 7, 2026
0
ShareTweetSend

Fenomena Cahaya di Langit Lampung Bukan Meteor Jatuh, Polisi Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Bijak Bermedsos

Fenomena Cahaya di Langit Lampung Bukan Meteor Jatuh, Polisi Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Bijak Bermedsos
by Yatimatul Hidayah
April 7, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Artis Ibra Azhari Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Artis Ibra Azhari Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025
Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

November 27, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Di Balik Santainya Warga di Pondok, Ada Pesan Keamanan dari Polisi

Di Balik Santainya Warga di Pondok, Ada Pesan Keamanan dari Polisi

April 27, 2026
Cegah Kriminalitas, Polisi Datangi Toko dan Beri Pesan Langsung ke Karyawan

Cegah Kriminalitas, Polisi Datangi Toko dan Beri Pesan Langsung ke Karyawan

April 27, 2026
Cegah Tindak Kriminalitas Samapta  Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Siang

Cegah Tindak Kriminalitas Samapta Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Siang

April 27, 2026
Unit Binmas Polsek Kuala Behe Lakukan Patroli Dialogis Demi Terciptanya Kamtibmas Yang Kondusif

Unit Binmas Polsek Kuala Behe Lakukan Patroli Dialogis Demi Terciptanya Kamtibmas Yang Kondusif

April 27, 2026

Recent News

Di Balik Santainya Warga di Pondok, Ada Pesan Keamanan dari Polisi

Di Balik Santainya Warga di Pondok, Ada Pesan Keamanan dari Polisi

April 27, 2026
Cegah Kriminalitas, Polisi Datangi Toko dan Beri Pesan Langsung ke Karyawan

Cegah Kriminalitas, Polisi Datangi Toko dan Beri Pesan Langsung ke Karyawan

April 27, 2026
Cegah Tindak Kriminalitas Samapta  Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Siang

Cegah Tindak Kriminalitas Samapta Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Siang

April 27, 2026
Unit Binmas Polsek Kuala Behe Lakukan Patroli Dialogis Demi Terciptanya Kamtibmas Yang Kondusif

Unit Binmas Polsek Kuala Behe Lakukan Patroli Dialogis Demi Terciptanya Kamtibmas Yang Kondusif

April 27, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Di Balik Santainya Warga di Pondok, Ada Pesan Keamanan dari Polisi

Di Balik Santainya Warga di Pondok, Ada Pesan Keamanan dari Polisi

April 27, 2026
Cegah Kriminalitas, Polisi Datangi Toko dan Beri Pesan Langsung ke Karyawan

Cegah Kriminalitas, Polisi Datangi Toko dan Beri Pesan Langsung ke Karyawan

April 27, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb