Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
March 19, 2025
in POLRI
0
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA  // MEDIATNI-POLRI.COM / Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto.

Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto.

Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS.

Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA :  Doa untuk Negeri Polres Lampung Timur Laksanakan Salat Ghaib bagi Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.

Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

BACA JUGA :  Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot di Srimukti, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Anak dari Tawuran dan Judi Online

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun.

Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar.

Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5,

BACA JUGA :  Polsek Kedungwaringin Amankan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Ponpes Al Bayyinah

dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(*)

Baca Juga . . .

Tingkatkan Kewaspadaan, Polisi Berikan Himbauan Langsung kepada Karyawan SPBU

Tingkatkan Kewaspadaan, Polisi Berikan H...

Polres Mesuji Gelar Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Personel yang Berprestasi

Polres Mesuji Gelar Upacara Pemberian Pe...

Tegas Tangani Kasus Premanisme, Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Jadi Tersangka

Tegas Tangani Kasus Premanisme, Polda Ka...

Patroli Ngabuburit Polres Wonogiri Jaga Keamanan Warga Jelang Berbuka Puasa

Patroli Ngabuburit Polres Wonogiri Jaga ...

Patroli Preventif Polsek Serang Baru Antisipasi 3C di SPBU Sukasari

Patroli Preventif Polsek Serang Baru Ant...

Kapolri-Ketua Komisi IV Panen Raya Jagung di Bekasi, Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

Kapolri-Ketua Komisi IV Panen Raya Jagun...

Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Ketahanan Pangan Nasional, Prestasi Berbuah dari Lahan Produktif hingga Manajemen Media

Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Ket...

Polres Wonogiri Kawal Pawai 1.600 Santri di Slogohimo, Pastikan Aman Jelang Ramadhan 2026

Polres Wonogiri Kawal Pawai 1.600 Santri...

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Mengikuti Kegiatan Penanaman Jagung 1 Desa 1 Hektar di Desa Mamek

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Mengikuti...

Polres Tanggamus Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Polres Tanggamus Gelar Upacara HUT ke-80...

Previous Post

Pemkab Pringsewu Laksanakan Musrenbang RKPD 2026 & Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Next Post

Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Cooling System Pasca Pilkades, Bhabinkamtibmas Karanghaur Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Cooling System Pasca Pilkades, Bhabinkamtibmas Karanghaur Ajak Warga Jaga Kondusivitas
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Patroli Preventif, Polsek Serang Baru Imbau Minimarket Perkuat Sistem Keamanan

Patroli Preventif, Polsek Serang Baru Imbau Minimarket Perkuat Sistem Keamanan
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

DDS di Jayasampurna, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktifkan Kembali Satkamling

DDS di Jayasampurna, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktifkan Kembali Satkamling
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Safari Jumat, Bhabinkamtibmas Sindangjaya Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Safari Jumat, Bhabinkamtibmas Sindangjaya Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Jum,at Berkah, Kapolsek Talamau Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga yang Membutuhkan

Jum,at Berkah, Kapolsek Talamau Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga yang Membutuhkan
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend

Police Goes to School di SMAN 1 Setu, Polsek Setu Hadiri Maulid Nabi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Police Goes to School di SMAN 1 Setu, Polsek Setu Hadiri Maulid Nabi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
September 25, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Muspida Road to School  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Muspida Road to School Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

September 8, 2025
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

September 25, 2026
Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

September 25, 2026
Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

September 25, 2026
‎Dari Balik Layar, Lahir Sang Juara Praka Yama Saktianto Bawa Nama Ditkumad ke Puncak  ‎

‎Dari Balik Layar, Lahir Sang Juara Praka Yama Saktianto Bawa Nama Ditkumad ke Puncak ‎

September 25, 2026

Recent News

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

September 25, 2026
Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

September 25, 2026
Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bahu Membahu Bangun Masjid Al Ikhlas, TNI dan Warga Gesi Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

September 25, 2026
‎Dari Balik Layar, Lahir Sang Juara Praka Yama Saktianto Bawa Nama Ditkumad ke Puncak  ‎

‎Dari Balik Layar, Lahir Sang Juara Praka Yama Saktianto Bawa Nama Ditkumad ke Puncak ‎

September 25, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

September 25, 2026
Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

September 25, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb