Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PERISTIWA

Dr.Herman Hofi Mengatakan PT RJP Jelas Caplok Lahan Masyarakat Dan Segera APH Tindak Tegas

Heri Redaksi by Heri Redaksi
February 18, 2024
in PERISTIWA
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak Kalbar // mediatni-polri.com / Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pengolahan lahan dan penanaman kelapa sawit secara ilegal, dilakukan di luar lokasi yang telah ditentukan dalam izin lokasi maupun dalam izin usaha.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Izin lokasi perusahaan sebagai tempat menanam sawit merupakan pelanggaran. Melakukan aktivitas usaha dalam zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan legalitas yang menentukan suatu perusahaan serta IUP merupakan legalitas berusaha nya suatu perusahaan. katanya,Sabtu (17/2/2024).

“Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas nya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang bearti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah”.

BACA JUGA :  Satpolairud Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Laut di Teluk Semaka, Seluruh Penumpang dan ABK Selamat

“Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Namun PT RJP terus melakukan aktivitas nya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.
PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999”.

“Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun aneh nya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan. Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda kalbar, namun belum ada tanda-tanda penyelesaian nya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangka nya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.

Dr. Herman Hofi mengatakan PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat seluas 335 HA. masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat di sentuhan baik oleh polda kalbar maupun pemda KKR Kalimatan Barat. PT. RJP tetap melakukan aktivitas perlebunan nya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.

BACA JUGA :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero di Gadingrejo Pringsewu

“Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh kekuatan dana perusahaan”.

Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka.

melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian hukum padahal nyata nyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan.

“Perusahaan ini telah melanggar berbagai peraturan perundang undangan. Dalam UU
kehutanan jelas menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang:mengerjakan dan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
UU. No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan bahkan melanggar aturan ini di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”.

BACA JUGA :  Pria 37 Tahun di Sukoharjo Akhiri Hidup, Surat Perpisahan Ungkap Beban Emosional

“Diharapkan pada kepolisian segera menetapkan pihak perusahaan dalam hal ini direktur PT. RJP segera dintetapkan sebagai tersangka dan Bupati Kubu Raya segera mencabut perizinan yang telah melanggar ketentuan. Dan kembali hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi.tutupnya.

Sumber: Dr Herman Hofi
Jono

(Red.)

Baca Juga . . .

Laka Lantas Kembali Terjadi Akibat Dampak dari Proyek Tol Japek II Di Cibarusah Bekasi

Laka Lantas Kembali Terjadi Akibat Dampa...

Korban Serangan Buaya Belum Ditemukan, Tim SAR Susuri Sungai Rangkang

Korban Serangan Buaya Belum Ditemukan, T...

Kondisi Banjir Akibat Luapan Sungai Meny...

Ini Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan

Ini Identitas Jasad yang Ditemukan Warga...

Reaksi Cepat! Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Langsung Tancap Gas Tangani Laka Beruntun 5 Kendaraan

Reaksi Cepat! Unit Gakkum Sat Lantas Pol...

Polsek Ranca Bungur Bersama Instansi Terkait Lakukan Tindakan Terkait Kejadian Aksi Tawuran Remaja Antar Kampung Akibatkan 1(satu) orang remaja meninggal Dunia

Polsek Ranca Bungur Bersama Instansi Ter...

Penemuan Mayat Seorang Pria Diduga Motor...

Kebakaran Hanguskan Rumah Pensiunan PNS di Banyumas Pringsewu

Kebakaran Hanguskan Rumah Pensiunan PNS ...

Hanyut Saat Berenang, Warga Klaten Hilang di Bengawan Solo, Polisi Bersama BPBD dan SAR Lakukan Pencarian

Hanyut Saat Berenang, Warga Klaten Hilan...

Api Hanguskan Gudang di Jalan Kembali Sampit, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Milyar

Api Hanguskan Gudang di Jalan Kembali Sa...

Previous Post

Diduga Terseret Korupsi Dana Hibah, Mendagri Diminta Tak Lantik Syarif Kamaruzaman Sebagai Pj Bupati Kubu Raya

Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Sigap dan Tanggap! Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat Petani Asal Sumbar di Dalam Truk Kawasan Industri Sei Mangkei

Sigap dan Tanggap! Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat Petani Asal Sumbar di Dalam Truk Kawasan Industri Sei Mangkei
by Yatimatul Hidayah
April 29, 2026
0
ShareTweetSend

Kecelakaan Lalu Lintas di Giriwoyo, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Kecelakaan Lalu Lintas di Giriwoyo, Satu Pengendara Meninggal Dunia
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Dua Motor Adu Depan di Tanjakan Songarep Wonogiri, Satu Pengendara Alami Patah Tangan

Dua Motor Adu Depan di Tanjakan Songarep Wonogiri, Satu Pengendara Alami Patah Tangan
by Yatimatul Hidayah
April 24, 2026
0
ShareTweetSend

Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Bermuatan Daun Jeruk Alami Kecelakaan Tunggal di Wonogiri, Satu Orang Meninggal Dunia

by Yatimatul Hidayah
April 20, 2026
0
ShareTweetSend

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Tegaskan Peran Strategis Selamatkan Aset Negara

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Tegaskan Peran Strategis Selamatkan Aset Negara
by Yatimatul Hidayah
April 12, 2026
0
ShareTweetSend

Pria Meninggal Dunia di SPBU Jatisrono, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

Pria Meninggal Dunia di SPBU Jatisrono, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
by Yatimatul Hidayah
April 10, 2026
0
ShareTweetSend

Respons Cepat Polsek Giriwoyo, Polisi Evakuasi Warga Pingsan di Bundaran hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

Respons Cepat Polsek Giriwoyo, Polisi Evakuasi Warga Pingsan di Bundaran hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
by Yatimatul Hidayah
April 9, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Wonogiri Amankan Motor Terlantar di Kawasan Hutan, Warga yang Merasa Kehilangan Diharapkan Segera Melapor

Polres Wonogiri Amankan Motor Terlantar di Kawasan Hutan, Warga yang Merasa Kehilangan Diharapkan Segera Melapor
by Yatimatul Hidayah
April 7, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025
Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

November 27, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta “Gas Amal Trail Adventure” untuk Pembangunan Masjid

Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta “Gas Amal Trail Adventure” untuk Pembangunan Masjid

May 3, 2026
Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusifitas Malam di Klego Lewat Patroli Humanis

Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusifitas Malam di Klego Lewat Patroli Humanis

May 3, 2026
Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Pasang Gorong-gorong Besar di Lokasi Perbaikan Jalan

Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Pasang Gorong-gorong Besar di Lokasi Perbaikan Jalan

May 3, 2026
Sepak Bola Antar Desa Jadi Ajang Kebugaran Satgas TMMD Kodim 0402/OKI

Sepak Bola Antar Desa Jadi Ajang Kebugaran Satgas TMMD Kodim 0402/OKI

May 3, 2026

Recent News

Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta “Gas Amal Trail Adventure” untuk Pembangunan Masjid

Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta “Gas Amal Trail Adventure” untuk Pembangunan Masjid

May 3, 2026
Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusifitas Malam di Klego Lewat Patroli Humanis

Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusifitas Malam di Klego Lewat Patroli Humanis

May 3, 2026
Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Pasang Gorong-gorong Besar di Lokasi Perbaikan Jalan

Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Pasang Gorong-gorong Besar di Lokasi Perbaikan Jalan

May 3, 2026
Sepak Bola Antar Desa Jadi Ajang Kebugaran Satgas TMMD Kodim 0402/OKI

Sepak Bola Antar Desa Jadi Ajang Kebugaran Satgas TMMD Kodim 0402/OKI

May 3, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta “Gas Amal Trail Adventure” untuk Pembangunan Masjid

Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta “Gas Amal Trail Adventure” untuk Pembangunan Masjid

May 3, 2026
Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusifitas Malam di Klego Lewat Patroli Humanis

Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusifitas Malam di Klego Lewat Patroli Humanis

May 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb