Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PERISTIWA

Dr.Herman Hofi Mengatakan PT RJP Jelas Caplok Lahan Masyarakat Dan Segera APH Tindak Tegas

Heri Redaksi by Heri Redaksi
February 18, 2024
in PERISTIWA
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak Kalbar // mediatni-polri.com / Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pengolahan lahan dan penanaman kelapa sawit secara ilegal, dilakukan di luar lokasi yang telah ditentukan dalam izin lokasi maupun dalam izin usaha.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Izin lokasi perusahaan sebagai tempat menanam sawit merupakan pelanggaran. Melakukan aktivitas usaha dalam zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan legalitas yang menentukan suatu perusahaan serta IUP merupakan legalitas berusaha nya suatu perusahaan. katanya,Sabtu (17/2/2024).

“Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas nya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang bearti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah”.

BACA JUGA :  Anak 4 Tahun di Malang Diculik Orang Tak Dikenal, Pelaku Todongkan Pisau ke ART

“Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Namun PT RJP terus melakukan aktivitas nya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.
PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999”.

“Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun aneh nya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan. Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda kalbar, namun belum ada tanda-tanda penyelesaian nya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangka nya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.

Dr. Herman Hofi mengatakan PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat seluas 335 HA. masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat di sentuhan baik oleh polda kalbar maupun pemda KKR Kalimatan Barat. PT. RJP tetap melakukan aktivitas perlebunan nya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.

BACA JUGA :  Curah Hujan Tinggi Sebabkan Kerusakan Jembatan Perintis Garuda di Kelurahan Tukka

“Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh kekuatan dana perusahaan”.

Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka.

melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian hukum padahal nyata nyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan.

“Perusahaan ini telah melanggar berbagai peraturan perundang undangan. Dalam UU
kehutanan jelas menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang:mengerjakan dan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
UU. No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan bahkan melanggar aturan ini di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”.

BACA JUGA :  Polisi dan Warga Iringi Pemakaman Korban Penganiayaan di Gadingrejo

“Diharapkan pada kepolisian segera menetapkan pihak perusahaan dalam hal ini direktur PT. RJP segera dintetapkan sebagai tersangka dan Bupati Kubu Raya segera mencabut perizinan yang telah melanggar ketentuan. Dan kembali hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi.tutupnya.

Sumber: Dr Herman Hofi
Jono

(Red.)

Baca Juga . . .

Default Image

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi J...

Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya

Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Rem...

Rumah Warga di Lawang Roboh Dimakan Usia, TNI-Polri Hingga Warga Kompak Gelar Kerja Bakti

Rumah Warga di Lawang Roboh Dimakan Usia...

Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios Sub Grosir di Pasar Induk Kramat Jati

Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios Sub Gro...

Default Image

Nenek Tanpa Identitas Ditemukan di Simal...

Polsek Gunung Putri Bersama Instansi Terkait Cek Olah TKP dan Evakuasi Terkait Adanya Penemua Jasad di Pinggir Jalan

Polsek Gunung Putri Bersama Instansi Ter...

Tragedi Berdarah di Wiralaga Warga Mesuji Kritis Ditembak Tetangga Sendiri

Tragedi Berdarah di Wiralaga Warga Mesuj...

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Kerusakan Jembatan Perintis Garuda di Kelurahan Tukka

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Kerusakan Je...

Dua Laka Lantas Terjadi Beruntun di Kotim dalam Satu Hari

Dua Laka Lantas Terjadi Beruntun di Koti...

Tinggal Seorang Diri, Pria Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Perum Taman Anggrek, Margorejo

Tinggal Seorang Diri, Pria Meninggal Dun...

Previous Post

Diduga Terseret Korupsi Dana Hibah, Mendagri Diminta Tak Lantik Syarif Kamaruzaman Sebagai Pj Bupati Kubu Raya

Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia

Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia
by Yatimatul Hidayah
July 5, 2026
0
ShareTweetSend

Hantam Truk di Tikungan, 2 Pengendara Motor Masuk Rumah Sakit

Hantam Truk di Tikungan, 2 Pengendara Motor Masuk Rumah Sakit
by Yatimatul Hidayah
July 4, 2026
0
ShareTweetSend

Niat TolongTeman, Dua Remaja di Pringsewu Lampung Hilang Hanyut Terbawa Arus Sungay Way Sekampung

Niat TolongTeman, Dua Remaja di Pringsewu Lampung Hilang Hanyut Terbawa Arus Sungay Way Sekampung
by Yatimatul Hidayah
July 4, 2026
0
ShareTweetSend

5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI

5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI
by Yatimatul Hidayah
July 1, 2026
0
ShareTweetSend

Warga Tanah Jawa Hanyut Di Sungai Bah Tongguran, Kapolsek Banuara Manurung Turun Langsung Pimpin Pencarian

Warga Tanah Jawa Hanyut Di Sungai Bah Tongguran, Kapolsek Banuara Manurung Turun Langsung Pimpin Pencarian
by Yatimatul Hidayah
June 28, 2026
0
ShareTweetSend

Keterangan Warga Terkait Insiden di Tebing Suluh, Lempuing

Keterangan Warga Terkait Insiden di Tebing Suluh, Lempuing
by Yatimatul Hidayah
June 24, 2026
0
ShareTweetSend

PNS Bandar Lampung Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

PNS Bandar Lampung Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat
by Yatimatul Hidayah
June 20, 2026
0
ShareTweetSend

Kakek 82 Tahun Meninggal Dunia Usai Tertabrak Mobil di Tirtomoyo

Kakek 82 Tahun Meninggal Dunia Usai Tertabrak Mobil di Tirtomoyo
by Yatimatul Hidayah
June 18, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

July 14, 2026
Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

July 14, 2026
Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

July 14, 2026
Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji

Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji

July 14, 2026

Recent News

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

July 14, 2026
Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

July 14, 2026
Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

July 14, 2026
Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji

Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji

July 14, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

July 14, 2026
Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

July 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb