LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM/ Kegiatan yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Andrianus Vivi Miro memberikan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada para Kadus dan kepada BPD Darit di Desa Ansang.
Kegiatan tersebut di laksanakan pada Kamis tanggal 27 Agustus 2026 semitar pukul 09.30 Wib sampai dengan Selesai di Kantor Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi di antaranya Bhabinsa Desa Ansang Sertu Irwanto, Ba Polsek Menyuke Briptu Davif Three Stepano, Staf Desa Ansang, Para Kadus Desa Ansang
Kegiatan imbauan yang di berikan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Adrianus Vivi Miro kepada perangkat Desa Ansang agar Menyampai Imbauan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada Warga Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Bripka Adrianus Vivi Miro juga meminta kepada perangkat Desa Ansang agar memsosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada warganya masing-masing tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi resiko kebakaran hutan dan lahan,” Ungkapnya.
Sumber : Humas Polsek Menyuke




























