LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM / Pada saat melakukan kunjungan Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika,SH.Memberikan Imbauan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada para Kadus Bagak di Desa Bagak Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Kegiatan tersebut di laksanakan pada Rabu tanggal 26 Agustus 2026 semitar pukul 10.00 Wib sampai dengan Selesai di Kantor Desa Bagak Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi di antaranya Kapala Desa Bagak Rudi Astono bersama para kadus, Bhabinkamtibmas Desa Kayuara Aipda Heri dan Bhabinkamtibmas Desa Bagak Aipda Sugiarto.
Kegiatan imbauan yang di berikan Kapolsek Menyuke Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika,SH. kepada perangkat Desa Bagak agar Menyampai Imbauan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada Warga di Desa Bagak Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan,” Ungkap Kapolsek.
Sumber: Humas Polsek Menyuke



























