LAMPUNG UTARA // MEDIATNI-POLRI.COM / Personel Polsek Abung Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di Dusun Talang Padang, Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (25/7/2026) malam.
Informasi awal diterima dari Kepala Dusun Talang Padang yang melaporkan bahwa warga telah mengamankan seorang pria berinisial A (36) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Abung Timur memerintahkan personel piket yang dipimpin Ka SPKT III bersama Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas untuk segera mendatangi lokasi guna melakukan penanganan awal.
Setibanya di lokasi, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat dan keluarga korban agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya, personel berkoordinasi dengan aparatur desa untuk membawa terduga pelaku ke Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, personel kepolisian juga mendampingi korban menuju fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis (visum) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian serta mengedepankan penyelesaian sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah segera memberikan informasi kepada kepolisian sehingga peristiwa ini dapat ditangani dengan cepat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara.
IPTU Herawati menambahkan, Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap mengedepankan kerahasiaan identitas korban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
(*)



























