SIMALUNGUN // MEDIATNI-POLRI.COM / Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diamankan saat kedapatan tengah mengemas narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip di dalam kamar rumahnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 20 Juli 2026, sekira pukul 19.19 WIB. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata Polri, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, dalam melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan keberhasilan personel Polsek Gunung Malela dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Hengky Siahaan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tanggal 04 Juli 2026. Pelaku yang diamankan bernama Imam Safii, laki-laki, berusia 26 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Huta 3 Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterimanya pada Senin, 20 Juli 2026, sekira pukul 11.00 WIB, terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah di Huta 3 Nagori Karang Anyer.
“Setelah menerima informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, S.H., beserta anggota unit lidik untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ucap AKP Hengky Siahaan.
Menindaklanjuti perintah tersebut, pada pukul 13.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, S.H., bersama anggota melakukan penggerebekan ke rumah yang menjadi target, dengan didampingi petugas dari Kantor Nagori Karang Anyer.
“Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Imam Safii sedang duduk di dalam kamar sambil mempaketi narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening kecil,” ungkap Kapolsek Gunung Malela.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 5,46 gram, yang terdiri dari satu buah plastik klip sedang warna bening berisi diduga sabu, serta 21 buah plastik klip kecil warna bening yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo warna biru, satu buah timbangan digital, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, dan uang tunai sebanyak Rp500.000.
“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa pelaku memang tengah mempersiapkan paket-paket kecil untuk diedarkan. Ditemukannya timbangan digital dan alat sekop pipet semakin menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat pengemasan narkotika,” ujar AKP Hengky Siahaan.
Setelah proses penggerebekan selesai dilakukan, pelaku Imam Safii beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Malela menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk mencari tahu dari mana pelaku memperoleh pasokan narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Gunung Malela,” ucap AKP Hengky Siahaan.
Ia juga menegaskan komitmen Polsek Gunung Malela untuk terus berada di garda terdepan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Gunung Malela, agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya demi keamanan bersama,” ungkap AKP Hengky Siahaan mengakhiri keterangannya.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan yang lebih mendalam terhadap pelaku maupun kemungkinan pengembangan jaringan lainnya.
(*)




























