GUNUNG MAS // MEDIATNI-POLRI.COM / Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Gunung Mas yang memvonis Ketua Kelompok Tani Tetesan Permata Desa Bereng Balawan, Marius bin Iban, dkk dengan hukuman 1 tahun penjara, memicu gelombang protes dan tudingan adanya praktik mafia lahan.
Marius bin Iban dengan tegas menyatakan banding dan menuding putusan tersebut “sarat dengan kepentingan tersembunyi.”
Sengketa lahan antara Kelompok Tani Tetesan Permata dan PT Agrolestari Sentosa telah berlangsung lama.
Kontroversi semakin mencuat karena adanya perbedaan data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.
Pengadilan Negeri Kabupaten Gunung Mas dalam amar putusannya menyatakan bahwa lahan kelompok tani masuk dalam perijinan PT Agrolestari Sentosa tahun 2009, berdasarkan keterangan dari pegawai BPN.
Namun, pihak Kehutanan menyatakan bahwa areal kelompok tani tersebut sudah bersih dan tidak tumpang tindih dengan perijinan atau konsesi lain.
“Kami merasa pengadilan hanya mempertimbangkan kerugian pihak perusahaan sebesar Rp. 3.073.800, tanpa memperdulikan kerugian yang dialami masyarakat akibat penyerobotan dan pengrusakan hak kelola selama puluhan tahun,” ujar seorang anggota kelompok tani dengan nada geram.
Lebih lanjut, kelompok tani menuding adanya alat bukti yang sengaja dihilangkan atau dimanipulasi dalam proses persidangan.
Alat bukti tersebut antara lain buah kelapa sawit hasil pekerjaan mereka, arco, egrek, dodos, dan parang.
Di tengah situasi yang memanas ini, secercah harapan muncul dari Kementerian Kehutanan.
Surat dari DIRJEN PKPS Nomor : S.476/PKPS/PPPS/PSL.01.04/B/09/2025 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm, diharapkan dapat membuka lembaran baru dalam penyelesaian konflik ini.
Kelompok tani berharap agar tim yang kompeten segera turun melakukan pengecekan lapangan dan meninjau kembali putusan pengadilan.
Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses sengketa diperiksa demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap agar proses penyelesaian sengketa ini dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. Kami ingin dapat kembali mengelola lahan kami secara legal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas salah seorang tokoh masyarakat Desa Bereng Balawan.
Tim Satgas PKH Garuda juga diharapkan segera turun lapangan untuk menyelesaikan masalah tanaman kelapa sawit yang ditanam oleh PT Agrolestari Sentosa di luar ijin lokasinya.
Masyarakat berharap agar Tim Verifikasi Lapangan dari Kementerian Kehutanan segera melaksanakan verifikasi agar masyarakat dapat melakukan kegiatan secara legal dalam kawasan hutan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran.
Ariyanto


























