BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang terjadi di Kampung Cibenda, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (7/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal, seorang pengendara sepeda motor perempuan melintas seorang diri di jalan Kampung Cibenda, tidak jauh dari salah satu kawasan pertokoan.
Saat melintas, salah seorang yang diduga terlibat disebut berjalan ke tengah jalan sehingga menghalangi laju kendaraan korban. Kondisi jalan yang saat itu relatif sepi membuat korban panik hingga sepeda motornya tergelincir dan terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kaki kiri dan siku tangan kiri.
Setelah kejadian, korban menghubungi keluarganya dan menyampaikan apa yang dialaminya. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk mencari orang dengan ciri-ciri sebagaimana disampaikan korban.
Situasi sempat memanas setelah warga menemukan dua orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Petugas patroli Polsek Serang Baru yang menerima informasi segera mendatangi lokasi, mengamankan situasi, serta membawa keduanya ke Polsek Serang Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Langkah cepat kepolisian tersebut sekaligus dilakukan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan memastikan permasalahan ditangani melalui prosedur yang berlaku.
Dalam penanganannya, Unit Reskrim Polsek Serang Baru meminta keterangan terhadap para pihak dan saksi, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, serta melakukan proses klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Selanjutnya, kedua belah pihak melakukan musyawarah dan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Para pihak kemudian membuat surat pernyataan damai dan proses pelaporan ditindaklanjuti sesuai kesepakatan serta ketentuan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana.
Masyarakat diminta segera menyerahkan penanganannya kepada kepolisian agar setiap peristiwa dapat ditangani secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi.



























