SAMPIT // MEDIATNI-POLRI.COM / Massa aksi yang tergabung dari 12 koperasi kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi unjuk rasa penolakan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara dengan pihak luar terhadap lahan sitaan di wilayah setempat pada Rabu (24/9/2025).
Dalam aksi itu, ada 10 tuntutan yang dilayangkan. Tuntutan tersebut disampaikan di depan Kantor Bupati Kotim sebagai sikap masyarakat terhadap KSO yang dinilai merugikan warga lokal.
Penanggung jawab aksi, Ricko Kristolelu menyampaikan, mereka memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim untuk menindak lanjuti tuntutan mereka.
“Kami meminta untuk tuntutan masyarakat terhadap Agrinas ini dicarikan solusi penyelesaian maksimal tujuh hari setelah kegiatan unjuk rasa ini,” ujarnya.
Adapun tuntutan mereka yaitu,
pertama, negara diminta bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan hidup masyarakat jika hak mereka dirampas melalui pengambilalihan lahan.
Massa menegaskan, lahan sawit yang mereka kelola selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarga.
Kedua, tata ruang wilayah yang ditetapkan pemerintah, baik daerah, provinsi maupun pusat, harus menyesuaikan dengan perkembangan penduduk, termasuk bonus demografi. Menurut massa, kebijakan tata ruang harus berpihak pada rakyat.
Ketiga, mereka menolak keras KSO luar daerah yang dianggap tidak berhak mengelola lahan masyarakat, baik koperasi maupun perorangan.
Keempat, massa menegaskan sikap melawan dan menolak KSO luar daerah yang melakukan kegiatan operasional di lahan koperasi maupun perorangan.
Selain itu, PT Agrinas Palma Nusantara dituntut transparan terkait jumlah dan luas lahan yang disita di Kalimantan Tengah.
Kelima, masyarakat akan tetap melakukan aktivitas seperti biasa di lahan masing-masing, baik melalui koperasi maupun kebun pribadi. Mereka menekankan hak memperoleh hasil dari kebun sawit yang dikelola.
Keenam, massa menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga atau petani yang mengusahakan kebun sawit di atas lahannya sendiri.
Ketujuh, Bupati Kotim dan DPRD diminta mendukung pengelolaan sawit oleh koperasi dengan tata kelola berkelanjutan, sesuai hak dan kewajiban kepada daerah maupun negara.
Kedelapan, mereka menuntut perusahaan perseroan yang bekerja sama dengan koperasi bertanggung jawab atas lahan yang disita. Dengan demikian, lahan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat.
Kesembilan, massa menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 05 Tahun 2025 tidak relevan dengan keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara.
Kesepuluh, mereka mendesak adanya pertemuan resmi dengan Agrinas Palma Nusantara untuk mencari solusi penyelesaian yang mengedepankan hajat hidup masyarakat.
(Ariyanto)




























