PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Melalui Dinas PMP Mengadakan Rapat pembahasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Pergantian Antar Waktu (PAW) .
Acara yang di Adakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Pringsewu Kamis .(20/11/2025).
Dalam Sambutannya Staff Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Hipni yang mewakili Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Mengatakan .
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Sudah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024.
2. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Sudah diubah terakhir dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No. 10 Tahun 2015. Mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala pekon, Terakhir diubah dengan Perda Kabupaten Pringsewu No. 2 Tahun 2022.
4. Peraturan Bupati Pringsewu No. 7 Tahun 2020
Tentang petunjuk pelaksanaan Pilkakon,Terakhir diubah dengan Perbup No. 5 Tahun 2022.
5. & 6. Surat dari Kemendagri dan Gubernur Lampung Berisi permohonan petunjuk teknis serta inventarisasi data terkait pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW tahun 2025–2026.
1. Lanjutan Penjelasan Ketentuan PAW
Bagian ini melanjutkan penjelasan dari poin sebelumnya: Jika sisa masa jabatan kepala pekon yang berhenti lebih dari 1 tahun
Bupati wajib menunjuk PNS sebagai Penjabat Kepala Pekon (Pj.) .Penjabat ini bertugas sampai PAW selesai dan kepala pekon definitif terpilih melalui musyawarah pekon.
2. Daftar 5 Pekon yang Akan Melaksanakan PAW Berdasarkan ketentuan tersebut, ada lima pekon di Kabupaten Pringsewu yang harus melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon PAW karena kepala pekonnya berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Pekon tersebut yaitu:
1. Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo
2. Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo
3. Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara
4. Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran
5. Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran
3. Ketentuan Pasal 63 Perda Pringsewu No. 10 Tahun 2015 Pasal ini menyatakan bahwa:
Pelaksanaan PAW dilakukan melalui Musyawarah Pekon Musyawarah Pekon wajib dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak kepala pekon diberhentikan.
Jika Hanya Ada 1 Calon Kepala Pekon Apabila dalam proses seleksi hanya muncul 1 calon, maka PAW tidak boleh dilanjutkan.
Mengapa Karena berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, Pilkades/Pilkakon harus memiliki lebih dari 1 calon.
Hal ini diperkuat dengan surat Menteri Dalam Negeri (Nomor 100.3.5/2625/SJ, tanggal 5 Juni 2024).
Pendanaan PAW Menurut Permendagri
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Permendagri No. 65 Tahun 2017, disebutkan bahwa:
Biaya PAW dibebankan kepada APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Artinya, desa wajib menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan PAW
sementara itu plt Kadis PMP Kasmini Mengatakan Pemaparan Mekanisme PAW Ketentuan dasar pelaksanaan PAW Proses penjaringan dan penyaringan calon Penyusunan daftar pemilih melalui musyawarah pekon Mekanisme pemilihan (musyawarah/voting sesuai aturan yang berlaku) .
Kesiapan Administrasi dan Teknis Penyiapan dokumen dan formulir Jadwal kegiatan dan batas waktu penyelesaian Pembiayaan dan dukungan logistik.
Pembagian Tugas Panitia Tugas panitia tingkat kabupaten dalam pendampingan Tugas panitia tingkat pekon dalam pelaksanaan teknis
Tugas kecamatan dalam pengawasan dan fasilitasi
Pengendalian Potensi Kerawanan Sosial
Upaya menjaga kondusivitas masyarakat
Koordinasi dengan aparat keamanan bila diperlukan Penanganan potensi konflik antar calon atau pendukung
Instruksi dan Arahan Sekda Penegasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan Memastikan tidak ada keberpihakan Mewajibkan panitia bekerja profesional dan transparan.”
Sementara Ketua DPRD kabupaten Pringsewu Suherman Juga Menyampaikan alur dan mekanisme pelaksanaan PAW Tahun 2025. Menyatukan persepsi antar perangkat daerah terkait pelaksanaan pemilihan.
Menjamin kesiapan panitia pemilihan, baik di tingkat kabupaten maupun pekon. Mengidentifikasi potensi kendala teknis dan administratif serta menemukan solusi. Mewujudkan pelaksanaan PAW yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan rapat tersebut , Ketua DPRD Suherman ,Staf Ahli pemerintahan bidang Hukum dan Politik Hipni ,Pabung Kodim 0424/Tgm Myr Inf Rahmat H, Kaban Kesbangpol Catur Agus Dewanto, plt Kadis PMP Kasmini Budi Santoso kabid pemerintahan pembangunan keuangan dan aset pekon, Suharti Sahli muda
Camat Gadingrejo Eko Camat Pagelaran Hi.Fauzan , Camat Pagelaran Utara Erly Yunani dan Panitia PAW tingkat Kabupaten . (*)




























