PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Melalui rapat tokoh lintas agama di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Pringsewu terbentuk.
Pembentukan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pringsewu pada Hari Kamis (13 /2/2025).
Pembentukan FKUB di tingkat kecamatan ini menurut Ketua FKUB Kabupaten Pringsewu KH Mahfudz Ali adalah upaya untuk menguatkan koordinasi, konsolidasi, dan komunikasi para tokoh lintas agama.
Kekompakan para tokoh lintas agama sampai dengan level kecamatan dan desa sangat penting karena bisa meredam berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan permasalahan agama.
“Permasalahan agama dan ras itu sangat mudah ditarik-tarik dan menimbulkan konflik. Sehingga para tokoh lintas agama harus mampu menyejukkan umatnya,”
katanya dalam pembentukan yang dibarengkan dengan Pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama,
ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional ini.
Kiai Mahfud Ali mengingatkan bahwa kehidupan di dunia ini bukanlah hanya urusan vertikal berupa ibadah kepada Tuhan.
Namun dalam hidup ini, ada unsur hubungan horizontal yang disebut dengan muamalah.
“Kalau menyembah Tuhan itu ibadah. Tapi berhubungan baik dengan orang lain adalah muamalah,” ungkapnya.
Sehingga lanjutnya, perbedaan agama berupa ibadah kepada Tuhan tidak boleh menjadikan muamalah terganggu.
Ketuhanan dan kemanusiaan harus seiring sejalan sebagaimana termuat dalam butir Pancasila.
“Sila kesatu Ketuhanan dan sila kedua kemanusiaan. Ini menunjukkan bahwa ibadah dan muamalah harus bisa dilakukan dengan baik,” ungkapnya.
Di Tempat Yang Sama Camat Pringsewu Erly Yunani mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus FKUB yang sudah dikukuhkan, sekaligus selamat melaksanakan tugas pengabdiannya.
” lanjut Erly tugas FKUB merupakan kepanjangan tangan dari FKUB kabupaten dengan tugas -tugas sebagai berikut:
1. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
2. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat
3. menyaluranjan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat kepada FKUB
4. membatu sosialisasi peraturan perundang- undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan KUB dan pemberdayaan masyarakat. ” Ucapnya
Acara ini yang di hadiri oleh: Pengurus Forum kerukunan umat beragama Kabupaten Pringsewu, Camat Pringsewu, Uspika Kecamatan Pringsewu Danposramil ambarawa pringsewu Dan Kanit Binmas Polsek Pringsewu Kota. (*)




























