Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum “Penarikan Paksa Adalah Pidana”

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
February 26, 2026
in POLRI
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG // MEDIATNI-POLRI.COM / Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah membekuk enam orang oknum debt collector yang melakukan aksi penghadangan dan perampasan kunci mobil di Pintu Tol Kaligawe pada Sabtu (7/2/2026) siang.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan trauma bagi para korban.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir,

dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa korban berinisial AD (26), warga Jepara,

saat itu menyewa mobil Avanza warna hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuannya.

“Perjalanan korban awalnya berjalan normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Pringsewu Siapkan Lima Satgas, Amankan Nataru 2025

Para pelaku datang menggunakan dua kendaraan bermotor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan.

Korban yang ketakutan hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Namun salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam kendaraan dan berusaha mengambil kunci yang masih tergantung di rumah kunci.

“Sempat terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan seluruh penumpang mengalami trauma,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Belakangan diketahui, mobil yang ditumpangi korban bukanlah kendaraan yang menjadi target penagihan.

Kendaraan tersebut hanya memiliki kemiripan dengan mobil yang tercantum dalam surat kuasa yang dibawa pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang digunakan korban adalah mobil sewa milik MSH. Kendaraan tersebut masih dalam status kredit aktif dan angsurannya berjalan lancar. Jadi ini murni salah target,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

BACA JUGA :  Berikan Perlindungan dan Pengayoman Terhadap Masyarakat, Polres Dairi Bentuk Tim Patroli Presisi

Berdasarkan laporan korban, petugas dari Jatanras Polda Jateng kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH dan HO pada Selasa (24/2/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dari enam pelaku tersebut, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa surat kuasa yang mereka bawa hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan.

Berdasarkan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan hanya sah apabila diawali dengan adanya Surat Peringatan (SP) yang sah kepada debitur,

memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, terdapat putusan pengadilan atas pelaksanaan eksekusi (apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan),

dilakukan oleh debt collector yang memiliki Sertifikat Profesi (SPPI) dan Surat Kuasa Penarikan dari perusahaan pembiayaan,

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Curat, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Penadah Handphone Curian

serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani debitur tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

“Meski demikian, dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Itu merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

( Pdtry)

Baca Juga . . .

Pamatwil Polres Landak Turun Langsung Cek Posko dan Verifikasi Hot Spot Karhutla di Mempawah Hulu

Pamatwil Polres Landak Turun Langsung Ce...

Polres Lampung Utara Gelar Simpammako Antisipasi May Day

Polres Lampung Utara Gelar Simpammako An...

Malam Hari Tak Boleh Lengah, Polsek Mandor Pantau ATM dan Ingatkan Satpam

Malam Hari Tak Boleh Lengah, Polsek Mand...

Cegah Kejahatan, Patroli Malam Polsek Air Besar Sambangi Warga dan Pemilik Toko, Begini Respons Mereka

Cegah Kejahatan, Patroli Malam Polsek Ai...

Pastikan Jemaat Beribadah dengan Khusyuk, Personel Subsektor Sompak Laksanakan Pengamanan

Pastikan Jemaat Beribadah dengan Khusyuk...

Polsek Ngabang Dan Polsubsektor Jelimpo Laksanakan Penanaman Bibit Jagung Hibrida NK Perkasa Secara Berkelanjutan

Polsek Ngabang Dan Polsubsektor Jelimpo ...

Kapolres Bogor Pastikan Kesiapan Peralatan Penanggulangan Bencana

Kapolres Bogor Pastikan Kesiapan Peralat...

Kapolres Bogor Silaturahmi Bersama Ulama dan Santri, Wujudkan Sinergi Polri dan Tokoh Agama

Kapolres Bogor Silaturahmi Bersama Ulama...

Ops Lilin Krakatau 2024, Si Dokkes Polres Lampung Tengah Gelar Patroli Kesehatan ke Pos Pengamanan

Ops Lilin Krakatau 2024, Si Dokkes Polre...

Cegah Warga Terjerat Judi Online, Polres Wonogiri dan STAIMAS Gelar Edukasi di Pracimantoro

Cegah Warga Terjerat Judi Online, Polres...

Previous Post

Polsek Wuryantoro Gelar Ceramah Kamtibmas di Masjid An Nur, Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Tolak Judi Online

Next Post

Kapolres Wonogiri Rangkul BEM dan OKP, Bangun Energi Positif Demi Wonogiri Aman dan Maju

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Polres Wonogiri Ungkap Penyalahgunaan Psikotropika

Polres Wonogiri Ungkap Penyalahgunaan Psikotropika
by Yatimatul Hidayah
September 10, 2026
0
ShareTweetSend

Hadir di Tengah Krisis Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Air Bersih Bagi Warga

Hadir di Tengah Krisis Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Air Bersih Bagi Warga
by Yatimatul Hidayah
September 10, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Lampung Utara Bagikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Sungkai Selatan

Polres Lampung Utara Bagikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Sungkai Selatan
by Yatimatul Hidayah
September 10, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Setu Intensifkan Patroli Biru Mobile, Antisipasi 3C hingga Tawuran

Polsek Setu Intensifkan Patroli Biru Mobile, Antisipasi 3C hingga Tawuran
by Yatimatul Hidayah
September 10, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Serang Baru Patroli Preventif di Permukiman, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Serang Baru Patroli Preventif di Permukiman, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
September 10, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Cibarusah Silaturahmi dengan Viking, Ajak Suporter Persib Jaga Kondusivitas

Polsek Cibarusah Silaturahmi dengan Viking, Ajak Suporter Persib Jaga Kondusivitas
by Yatimatul Hidayah
September 10, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Cibarusah Silaturahmi dengan Pengurus The Jakmania, Ajak Suporter Jaga Kondusivitas

Polsek Cibarusah Silaturahmi dengan Pengurus The Jakmania, Ajak Suporter Jaga Kondusivitas
by Yatimatul Hidayah
September 10, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Serang Baru Gelar Patroli Preventif, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Serang Baru Gelar Patroli Preventif, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
September 10, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Kapolres Wonogiri Rangkul BEM dan OKP, Bangun Energi Positif Demi Wonogiri Aman dan Maju

Kapolres Wonogiri Rangkul BEM dan OKP, Bangun Energi Positif Demi Wonogiri Aman dan Maju

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Muspida Road to School  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Muspida Road to School Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

September 8, 2025
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Kasatgas PRR Apresiasi Pemulihan SMP Negeri 1 Tukka melalui Swakelola

Kasatgas PRR Apresiasi Pemulihan SMP Negeri 1 Tukka melalui Swakelola

September 10, 2026
Kasatgas Tito Minta Stakeholder di Tapanuli Tengah Bersatu Prioritaskan Penanganan Pascabencana

Kasatgas Tito Minta Stakeholder di Tapanuli Tengah Bersatu Prioritaskan Penanganan Pascabencana

September 10, 2026
Kasatgas PRR Huntap Tapanuli Tengah Harus Segera Dibangun Masif

Kasatgas PRR Huntap Tapanuli Tengah Harus Segera Dibangun Masif

September 10, 2026
Sekjen Kemendagri Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Sekjen Kemendagri Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

September 10, 2026

Recent News

Kasatgas PRR Apresiasi Pemulihan SMP Negeri 1 Tukka melalui Swakelola

Kasatgas PRR Apresiasi Pemulihan SMP Negeri 1 Tukka melalui Swakelola

September 10, 2026
Kasatgas Tito Minta Stakeholder di Tapanuli Tengah Bersatu Prioritaskan Penanganan Pascabencana

Kasatgas Tito Minta Stakeholder di Tapanuli Tengah Bersatu Prioritaskan Penanganan Pascabencana

September 10, 2026
Kasatgas PRR Huntap Tapanuli Tengah Harus Segera Dibangun Masif

Kasatgas PRR Huntap Tapanuli Tengah Harus Segera Dibangun Masif

September 10, 2026
Sekjen Kemendagri Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Sekjen Kemendagri Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

September 10, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Kasatgas PRR Apresiasi Pemulihan SMP Negeri 1 Tukka melalui Swakelola

Kasatgas PRR Apresiasi Pemulihan SMP Negeri 1 Tukka melalui Swakelola

September 10, 2026
Kasatgas Tito Minta Stakeholder di Tapanuli Tengah Bersatu Prioritaskan Penanganan Pascabencana

Kasatgas Tito Minta Stakeholder di Tapanuli Tengah Bersatu Prioritaskan Penanganan Pascabencana

September 10, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb