MESUJI // MEDIATNI-POLRI.COM / Polres Mesuji menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan guna menyampaikan fakta kejadian, hasil penanganan, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat dan media terkait perkembangan penyelidikan.
Dalam paparannya, Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., beserta jajaran menyampaikan kronologi peristiwa, pelaku diduga kuat melakukan penembakan terhadap korban berstatus mantan istrinya dengan latar belakang penolakan rujuk.
Lebih lanjut terang Kompol Sigit, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban pada hari Minggu Tanggal 09 Agustus 2026 sekira Pukul 23.00 wib dengan tujuan mengajak korban balikan atau rujuk akan tetapi korban menolak ajakannya.
“Mendengar penolakan pelaku pun mengancam korban dan orang tua korban dengan senjata api dan akan membakar rumah orang tuanya, mendengar ancaman itu korban terpaksa mengikuti pelaku menuju rumah pelaku,” jelasnya. Rabu (12/08/2026)
Sesampainya dirumah pelaku, korban langsung tidur dan tidak menanggapi pelaku, sekira Pukul 04.00 wib korban bangun dan sudah membereskan rumah, korban pun hendak pulang kembali ke rumah orang tuanya namun pelaku mengetahui hal tersebut, kemudian mengancam apabila korban melangkahkan kaki 1 langkah dari rumah korban akan ditembak.
Meskipun diancam, korban tidak menghiraukannya, sekira Pukul 06.00 Wib korban tetap berjalan pulang ke rumah orang tuanya dan pelaku mengikutinya, saat sudah dekat pelaku menembak paha kiri korban tembus ke paha kanan memakai senjata api rakitan miliknya hingga proyektilnya tembus keluar dan meninggal dunia di tempat karena kehabisan darah. Ungkap Waka Polres
Dirinya menambahkan, penangkapan bermula Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi terkait keberadaan diduga tersangka di rumah keluarga nya di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai menang Kabupaten OKI Provinsi Sum-Sel.
Motif tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau di ajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka.
“Selanjutnya Tim gabungan (Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Anggota Reskrim Polres Mesuji di pimpin oleh Kasat Reskrim dan Anggota Polsubsektor Mesuji) menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, setelah dilakukan interogasi tersangka AR mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya.
Motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau di ajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka.” Ungkap Kapolres
Kini tersangka telah berada dalam tahanan kepolisian guna menjalani proses pemeriksaan mendalam. Barang bukti terkait peristiwa tersebut yaitu 1 helai celana pendek warna oranye, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai baju tidur warna coklat, 1 helai pakai dalam (BH) warna hitam, 1 helai handuk berwarna hijau, 1 rekaman video cctv dan 1 pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver tanpa amunisi juga telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Mesuji memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan serta aman bagi masyarakat.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sub Pembunuhan biasa yang Sebagaimana dimaksud dalam,Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Pungkasnya.
Polres Mesuji juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat memicu kegaduhan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap kejahatan dan menjaga rasa aman warga.
(Humas Polres Mesuji)




























