BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Kandanggereng, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial MA alias Minan (38), warga Desa Pasirtanjung, kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan berkat bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas aksinya.
Kejadian berlangsung pada Kamis pagi, 14 Mei 2026. Bermula saat korban, Wahyu Setiawan (20), mahasiswa asal Nganjuk, Jawa Timur, beserta rekannya Darwanto (33), baru saja beristirahat di kontrakan mereka pada Rabu malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Ketika bangun keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, Wahyu terkejut mendapati pintu kontrakan terbuka lebar.
Ia pun segera memeriksa barang miliknya dan menemukan dua unit telepon genggam bermerek Itel S26 Ultra dan Redmi miliknya serta rekannya telah hilang dicuri.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp6.000.000. Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian di Polsek Cikarang Pusat.
Gerak Cepat Polisi, Identitas Pelaku Terungkap Lewat CCTV Merespons laporan tersebut, Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim, IPDA Fredy Widya Permana, S.H., beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Tim juga memeriksa sejumlah saksi serta meneliti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung menerjunkan tim. Berkat kejelian anggota menganalisis rekaman CCTV di lokasi dan sekitarnya, identitas pelaku berhasil diketahui dengan cepat,” ungkap AKP Elia Umboh saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi segera bergerak menuju kediaman pelaku di Kampung Sampora, Desa Pasirtanjung.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk diperiksa. Di hadapan penyidik, MA tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4481 FND yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Saat kami tunjukkan bukti rekaman CCTV, pelaku langsung mengakui bahwa dialah yang masuk ke kontrakan dan mengambil barang-barang tersebut,” tambah AKP Elia Umboh.
Terkait kasus ini, Kapolsek Cikarang Pusat mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga yang tinggal di rumah kontrakan, untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ia mengingatkan pentingnya memastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum tidur atau saat meninggalkan rumah.
“Kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga adanya kesempatan. Kami harap warga lebih teliti menjaga keamanan lingkungan dan tempat tinggal masing-masing,” pesan AKP Elia Umboh.
Atas perbuatannya, pelaku MA kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, Polsek Cikarang Pusat sedang merampungkan berkas perkara tahap I untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi guna proses persidangan.
(Red)




























