CIKARANG // MEDIATNI-POLRI.COM / Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan tenaga kerja yang terjadi di kawasan Ruko De Palais, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang berlokasi Senin (15/09/2025).
Kasus ini berawal ketika korban ditawari pekerjaan oleh tersangka bernama Ata Supriadi alias Surya.
Korban diajak bertemu di sebuah warung dalam kawasan ruko, kemudian dibawa ke dalam mobil sebelum dimintai uang sebagai biaya administrasi untuk masuk kerja.
Korban diminta mentransfer total Rp 5 juta ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Siti Fatmawati.
Korban lebih dulu mentransfer Rp 4 juta, kemudian kembali diminta mentransfer kekurangan Rp 1 juta. Setelah uang diterima, pelaku langsung menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti chat, bukti transfer, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang tinggal di Kabupaten Karawang.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 02 Desember 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat IPTU Akhmad Surbakti, S.H. mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.
“Saat tiba di lokasi, tersangka sedang berada di dalam rumah. Kami kemudian menjelaskan kepada keluarga dan membawa tersangka ke Polsek Cikarang Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain satu korban awal, aparat menemukan enam korban lain dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 6 juta.
Total kerugian sementara mencapai Rp 30,5 juta dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Sementara itu Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus penipuan berkedok masuk kerja ini.
“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima dan melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kapolsek juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta biaya administrasi di muka, terutama yang tidak disertai dokumen resmi atau kantor yang jelas.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Penyidik juga sedang menyelesaikan pemberkasan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tahap selanjutnya termasuk pemeriksaan lanjutan, penahanan tersangka, pemberitahuan kepada keluarga, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk proses hukum tahap satu sampai P21.
(Jefry Gobang)




























