CIKARANG SELATAN // MEDIATNI-POLRI.COM / Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin yang masuk dalam daftar G, pada Senin (20/04/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Leuwimalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan membenarkan penindakan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DI (27), warga Kabupaten Bekasi, yang diduga kuat menjual obat keras tanpa izin. Ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti,” ujar AKP Erwin Setiawan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 149 butir obat Eximer, 257 butir obat Tramadol, serta uang tunai hasil penjualan dengan berbagai pecahan.
Pelaku berinisial DI diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut secara ilegal dari dalam rumah kontrakan yang disulap menjadi tempat transaksi.
Selain pelaku, seorang saksi berinisial S turut dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperkuat proses penyelidikan.
Tidak ditemukan korban dalam kasus ini, namun peredaran obat tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menyimpan obat-obatan tersebut di beberapa tempat tersembunyi,
seperti kotak kayu dan bungkus rokok, serta menggunakan botol plastik untuk menyimpan uang hasil penjualan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas,” tambah AKP Erwin Setiawan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Jefry Gobang)




























