BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi berbagai potensi tindak kejahatan pada malam hingga dini hari, Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Jalan Raya Bojongsari, Kampung Bojong RT 002 RW 001, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolsek Kedungwaringin Iptu Mashuri Lempo, didampingi Ps. Kanit Lantas Aiptu Bayu Dwi A. selaku Perwira Pengendali (Padal), dengan melibatkan sembilan personel Polsek Kedungwaringin.
Operasi diawali dengan apel kesiapan personel di halaman Mako Polsek Kedungwaringin pada Jumat (23/10/2026) pukul 23.30 WIB, dilanjutkan Patroli Biru pada Sabtu (24/10/2026) pukul 00.15 WIB untuk memantau sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap gangguan keamanan.
Selanjutnya, pada pukul 01.00 WIB, petugas melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan di Jalan Raya Bojongsari dengan sasaran pencegahan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), balap liar, konvoi geng motor, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, serta potensi tawuran dan penganiayaan antarkelompok pemuda.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas, termasuk barang bawaan guna mengantisipasi kepemilikan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, narkotika, maupun barang berbahaya lainnya yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Petugas juga melakukan patroli secara mobile serta memberikan Himbauan kamtibmas kepada kelompok pemuda yang masih berkumpul pada dini hari agar segera kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi perselisihan maupun tindak kriminalitas.
Berdasarkan hasil operasi, petugas tidak menemukan pelaku tindak kejahatan maupun kasus pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Namun, dalam pemeriksaan kendaraan, petugas sempat mengamankan sementara dua unit sepeda motor karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah pemilik kendaraan dapat memperlihatkan dokumen STNK yang sah, kedua sepeda motor tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Selain itu, petugas memberikan teguran kepada lima pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm. Para pengendara diingatkan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Kedungwaringin dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan kehadiran kepolisian di tengah masyarakat, khususnya pada waktu yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas.
Melalui patroli dan pemeriksaan kendaraan, kepolisian berupaya mencegah terjadinya tindak kriminalitas sejak dini, termasuk potensi aksi tawuran, balap liar, dan aktivitas kelompok yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Kedungwaringin akan terus mengoptimalkan patroli preventif dan Operasi Kejahatan Jalanan pada lokasi serta waktu yang dinilai rawan guna menjaga situasi keamanan wilayah tetap kondusif.
Polsek Kedungwaringin juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)




























