Bogor // mediatni-polri.com / Polres Bogor – Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira jam 14.00 Wib Piket Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP R. TRI HARYONO, S. Pd, M. Si telah mengamankan 6(enam) orang pelaku TP. Perampasan dan atau penganiayaan dan atau Pengeroyokan.
Kapolsek Parung Kompol Sularso,SH menjelaskan dimana peristiwa itu terjadi hal Perampasan dan atau penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap seseorang oleh Matel, Rabu, 13 Maret 2024 pukul 08.00 wib di Kp. Jabon Ds. Jabon Mekar Kec. Parung Kab.Bogor, Korban yang segera lapor ke pihak Kepolisian Polsek Parung atasnama
RYAN SOFYAN, umur 23 Tahun, Mahasiswa, Dsn. Jumbleng Ds. Ranjang Kec. Disitu Kab. Sumedang.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian kepada korban Didapatti informasi awal mula kejadian, Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekira jam 08.00 Wib korban yang sedang dalam perjalanan dari Sumedang menuju ke Tangerang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam nopol D-5356-VDX, sampai di Jalan Raya Lebakwangi diberhentikan oleh pelaku (Matel) yang akan melakukan penarikan sepeda motor korban tetapi korban tidak mau menyerahkannya dan saat korban akan kabur langsung dibekap lehernya oleh salah satu pelaku, lalu nkorban minta diselesaikan di Polsek terdekat, kemudian pelaku mengajak korban berputar balik ke arah Bogor dengan alasan dibawa ke Polsek, sampainya didepan hotel transit berhenti dan korban diarahkan oleh pelaku untuk masuk ke Kantor PT. JSU yang ada diseberang jalan tetapi korban menolak, sehingga para pelaku mendorong paksa korban dan sepeda motornya untuk masuk ke Kantor PT. JSU, sampai didepan Kantor sepeda motor dimasukkan oleh salah satu pelaku kedalam Kantor, saat korban kembali mau kabur langsung dihadang dan diseret paksa serta dicekik lehernya masuk kedalam Kantor PT. JSU dan ditutup pintu rolling door nya, saat didalam kantor ada pelaku yang memukul korban dengan menggunakan helm, akhirnya korban diminta uang biaya tarik agar motornya dibawa pulang. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parung.
Dari hasil penyelidikan selanjutnya Pihak Kepolisian berdasarkan laporan polisi tgl 13 Maret 2024, akhirnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira jam 13.00 Wib berhasil diamankan 6(enam) orang pelaku (matel) yang selanjutnya dibawa ke Polsek Parung, sedangkan 5(lima) pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Pelaku Melakukan Modus Operandi sebagai Matel dengan menarik paksa sepeda motor korban serta menganiaya dan atau mengeroyok korban, dan Barang Bukti yang berhasil diamankan berikut Para Pelaku Matel yaitu,
-1 (satu) unit sepeda merk merk Yamaha Aerox warna hitam Nopol D-5356-VDX
-1 (satu) buah STNK motor, 1 (satu) buah helm dalam keadaan rusak, Pelaku RDF Alias REI, Ambon, 27-03-1990, Kristen, Wiraswasta, Kp. Utan Ds. Kalisuren Kec. Tajurhalang,
M. A Alias ENO, Bogor, 09-08-1998, Islam, Wiraswasta, Kp. Pabuaran Kramat Ds. Pabuaran Kec. Kemang Kab. Bogor, IS, Bogor, 07-10-1981, Islam, Buruh, Kp. Tegal Waru Ds. Tegal Waru Kec. Ciampea Kab. Bogor, RA Alias COMET, Bogor, 17-12-2001, Islam, Wiraswasta, Kp. Baru Ds. Citayam Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, R Alias BONYO, Bogor, 17-12-1980, Khonghucu, Wiraswasta, Kp. Buku Ds. Citayam Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, T Alias ENTIS, Bogor, 12-07-1983, Islam, Buruh, Kp. Bulak Jangkrik Ds. Pabuaran Kec. Kemang Kab. Bogor, dan para pelaku yang masih dalam pengembangan Penyeledikan pencarian pihak kepolisian diketahui identitas S Alias JEBIR (DPO), T (DPO), F (DPO), KEMAL (DPO) dan KOLED (DPO).
Hasil dari pemeriksaan para saksi yang sudah diperiksa M. FADILLAH Als FADIL dan YANTO dan kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 15.00.000,- (lima belas juta rupiah).
Selanjutnya 6(enam) Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bogor untuk proses Hukjm lebih lanjut, ujar Kapolsek Parung Kompol Sularso (Sumber Humas Polres Bogor)
(Red. Heri)