BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di Kampung Bojongsari RT 001 RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Juli 2026.
Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban berinisial DR berangkat bekerja dan diantar oleh istrinya menggunakan sepeda motor.
Setelah kembali ke rumah, istri korban sempat meninggalkan rumah dengan kondisi pintu telah ditutup dan dikunci menggunakan rantai serta gembok.
Saat kembali, saksi mendapati rantai dan gembok sudah tidak ada, sementara pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Honda NC11D1D A/T warna putih hitam bernomor polisi T-6972-VS yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam merek Oppo A3S.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pebayuran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pebayuran yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias L di wilayah Dusun Karajan A, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK sepeda motor Honda NC11D1D A/T warna putih hitam tahun 2011 bernomor polisi T-6972-VS, dua buah mata kunci letter T, satu buah sweter warna hitam, serta satu buah topi warna abu-abu.
Polsek Pebayuran menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor, memastikan kendaraan terkunci ganda, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(*)




























