TANGGAMUS // MEDIATNI-POLRI.COM / Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus dibackup Polsek Wonosobo menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di halaman parkir Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AW (32), warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“AW kemudian berhasil ditangkap di sekitar Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo pada Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB,” kata Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa kaos oblong warna putih merek Levis, celana jeans pendek warna biru dongker, topi merek New York 53, handphone merek Poco warna gold.
“Barang bukti dari tangan korban berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2421 ZV, surat keterangan leasing dan fotokopi BPKB. Sementara sepeda motor korban masih dalam pencarian,” ujarnya.
Iptu Harunur menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban Ajeng Indah Krisnawati (23) warga Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2421 ZV di halaman Masjid Jami Alqarim untuk melaksanakan salat Isya.
Setelah selesai melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Kendaraan tersebut sebelumnya dalam kondisi stang terkunci.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang. Kerugian korban sekitar Rp15 juta akibat kehilangan sepeda motor Honda Beat tersebut,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan zaat diperlihatkan rekaman CCTV, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial K.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban yang dilakukan oleh K, sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke arah Wonosobo.
“Dari pengakuan tersangka AW, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya. Saat ini rekan tersangka masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pencurian bersama rekannya karena memiliki utang.
Dalam aksinya mereka datang dari Wonosobo menuju ke arah Talang Padang untuk mencari sasaran sepeda motor yang mudah dicuri, saat tiba di masjid Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip mereka melihat sepeda motor korban tanpa pengawasan.
Selanjutnya, seorang pelaku DPO turun dar motor merusak kunci motor diduga menggunakan kunci leter T dan membawa kabur motor. Keduanya lalu kembali ke Wonosobo.
“Berdasarkan keterangan tersangka AW, dia berperan sebagai pembawa motor yang dipakai melakukan aksi. Sementara DPO K berperan sebagai eksekutor sekaligus membawa kabur motor korban,” imbuhnya.
Tersangka AW beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara DPO K masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
(*)


























