LAMPUNG UTARA // MEDIATNI-POLRI.COM/ Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika yang mana dua kasus diungkap oleh Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Bukit Kemuning sejak AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara pada 5 Agustus 2026.
Hal tersebut di sampiakan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. saat gelar Konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Iwan Ricard dan Kasi Humas IPTU Herawati, Senin (31/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka sebagai bandar dan satu orang diversi dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 107,68 gram bruto dan 19 butir pil ekstasi warna pink.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana narkotika, dengan 12 orang tersangka terdiri 10 bandar, 1 diversi dan satu orang DPO,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Dari delapan kasus tersebut, sebanyak lima kasus melibatkan delapan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Total sabu yang diamankan mencapai 107,68 gram bruto.
Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus dengan dua tersangka, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan, yang diduga berstatus sebagai bandar. Dalam perkara ini, petugas mengamankan 19 butir pil ekstasi warna pink.
Sementara satu perkara lainnya melibatkan seorang anak. Terhadap perkara tersebut, proses hukum dilakukan dengan mengedepankan ketentuan perlindungan anak dan telah ditempuh melalui diversi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan satu perkara lainnya masuk dalam DPO dimana pelaku diberi tindakan tegas terukur dan meninggal dunia karena melukai petugas.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.
Menurut AKBP Raswidiati, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Kepolisian seorang diri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, instansi terkait, serta masyarakat.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan akan terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu Kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Lampung Utara,” pungkasnya.
Terhadap perkara-perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1).
(*)




























