BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Personel Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/8/2026) malam.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 21.50 WIB dari seorang warga bernama Rida Noerjanah, warga Kampung Kalen Kendal RT 001/RW 008, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tambelang yang dipimpin IPDA Sahat selaku Padal bersama AIPTU Arivin dari SPKT, AIPDA Handoko dan Brigadir Sidabalok dari Unit Reskrim, serta BRIPDA Faizal dari fungsi patroli langsung mendatangi lokasi di Jalan Raya Srimahi–Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan laporan warga, gangguan ketertiban tersebut diduga dilakukan oleh seseorang dalam kondisi mabuk yang melakukan perusakan terhadap tempat milik pelapor.
Petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemantauan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian juga menjadi bentuk respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
(*)




























