Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
October 31, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPANULI UTARA // MEDIATNI-POLRI.COM / Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim,

menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

BACA JUGA :  Sopir Ekspedisi Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Usai Curi HP di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 163 B

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian.

Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Kota Medan Andika Johanes Manurung,SH,MH Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.

Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.

Kuasa Hukum juga Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.

Andi Hakim S.H.,M.H yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan, “Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

BACA JUGA :  Hasil Pengembangan Kasus, 2 (dua) Pria Dewasa Ditangkap Kembali oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.

(JOE SIDJABAT)

Baca Juga . . .

Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap

Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Penc...

Tidak Butuh Waktu Lama, DPO RY Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

Tidak Butuh Waktu Lama, DPO RY Ditangkap...

Respon Cepat, Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Melibatkan Anak Dibawah Umur

Respon Cepat, Polres Ketapang Ungkap Kas...

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Tindak Tegas Pasangan Kekasih Bandar Sabu, Amankan 7,93 Gram

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Sima...

Team Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus TO Tindak Pidana Pemerasan

Team Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Un...

Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus Janji Loloskan Anak Jadi Bintara Polri

Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus ...

Pria Pengangguran Setubuhi Pelajar SMA Berulang Kali, Polsek Seputih Mataram Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Pria Pengangguran Setubuhi Pelajar SMA B...

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Sawit Mil...

Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM L...

Pamer Nyabu di Facebook, Seorang Pria Di...

Previous Post

Kodim Boyolali Berangkatkan Siswa SMK Karya Nugraha Ikuti Kegiatan KKRI di Rindam IV/Diponegoro

Next Post

Dandim 0402/OKI-OI Turut Warnai Peringatan Harganas dan HAN di Ogan Ilir “Keluarga Bahagia, Anak Hebat, Indonesia Kuat”

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Polsek Babelan Amankan Tiga Orang Terkait Narkotika, Satu Diduga Pengedar dan Dua Pengguna

Polsek Babelan Amankan Tiga Orang Terkait Narkotika, Satu Diduga Pengedar dan Dua Pengguna
by Yatimatul Hidayah
August 7, 2026
0
ShareTweetSend

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Babelan Amankan Terduga Pelaku Curanmor dari Kerumunan Warga

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Babelan Amankan Terduga Pelaku Curanmor dari Kerumunan Warga
by Yatimatul Hidayah
August 7, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Serang Baru Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Bali

Polsek Serang Baru Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Bali
by Yatimatul Hidayah
August 6, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Burung ke Kejari Tanggamus

Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Burung ke Kejari Tanggamus
by Yatimatul Hidayah
August 5, 2026
0
ShareTweetSend

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
by Yatimatul Hidayah
August 5, 2026
0
ShareTweetSend

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong DI Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong DI Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi
by Yatimatul Hidayah
August 5, 2026
0
ShareTweetSend

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lambu Kibang

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lambu Kibang
by Yatimatul Hidayah
August 5, 2026
0
ShareTweetSend

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 100 Butir Tramadol di Cikarang Utara

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 100 Butir Tramadol di Cikarang Utara
by Yatimatul Hidayah
August 4, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Dandim 0402/OKI-OI Turut Warnai Peringatan Harganas dan HAN di Ogan Ilir “Keluarga Bahagia, Anak Hebat, Indonesia Kuat”

Dandim 0402/OKI-OI Turut Warnai Peringatan Harganas dan HAN di Ogan Ilir “Keluarga Bahagia, Anak Hebat, Indonesia Kuat”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Peran TNI AD Melalui TMMD 129 Sejahterakan Masyarakat Wanam Merauke

Peran TNI AD Melalui TMMD 129 Sejahterakan Masyarakat Wanam Merauke

August 8, 2026
Polisi dan TNI Monitor Sinkronisasi Data Pemilih Pilkades Desa Srimahi 2026–2034

Polisi dan TNI Monitor Sinkronisasi Data Pemilih Pilkades Desa Srimahi 2026–2034

August 8, 2026
Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari

Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari

August 8, 2026
Polsek Cikarang Utara Gelar OKJ, 18 Remaja Diberi Teguran Kamtibmas

Polsek Cikarang Utara Gelar OKJ, 18 Remaja Diberi Teguran Kamtibmas

August 8, 2026

Recent News

Peran TNI AD Melalui TMMD 129 Sejahterakan Masyarakat Wanam Merauke

Peran TNI AD Melalui TMMD 129 Sejahterakan Masyarakat Wanam Merauke

August 8, 2026
Polisi dan TNI Monitor Sinkronisasi Data Pemilih Pilkades Desa Srimahi 2026–2034

Polisi dan TNI Monitor Sinkronisasi Data Pemilih Pilkades Desa Srimahi 2026–2034

August 8, 2026
Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari

Polsek Bojongmangu Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Kejahatan Malam Hari

August 8, 2026
Polsek Cikarang Utara Gelar OKJ, 18 Remaja Diberi Teguran Kamtibmas

Polsek Cikarang Utara Gelar OKJ, 18 Remaja Diberi Teguran Kamtibmas

August 8, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Peran TNI AD Melalui TMMD 129 Sejahterakan Masyarakat Wanam Merauke

Peran TNI AD Melalui TMMD 129 Sejahterakan Masyarakat Wanam Merauke

August 8, 2026
Polisi dan TNI Monitor Sinkronisasi Data Pemilih Pilkades Desa Srimahi 2026–2034

Polisi dan TNI Monitor Sinkronisasi Data Pemilih Pilkades Desa Srimahi 2026–2034

August 8, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb